BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelombang empat tingkat Kabupaten, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di empat kabupaten yaitu, Katingan, Barito Timur, Seruyan dan Pulang Pisau periode 2023 - 2028 mengumumkan hasil calon pendaftar yang lulus tahapan administrasi.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Empat Kabupaten Gelombang Empat di Kalteng periode 2023 -2028 Bhayu Rama mengatakan, sebanyak 114 pendaftar yang lulus tahapan administrasi dari total sebanyak 132 pendaftar dan 18 lainnya tidak lulus.
Kabupaten Seruyan ada 33 pendaftar 32 yang lulus. Kabupaten Katingan 31 pendaftar dan dinyatakan 26 yang lulus. Pulang Pisau 38 pendaftar dinyatakan 34 yang lulus. Terakhir, Barito Timur 30 pendaftar dan dinyatakan 22 orang lulus.
"Beberapa pendaftar yang tidak lulus tahapan administrasi dikarenakan belum memenuhi persyaratan. Diantara temuan dari timsel, yakni terkait dokumen surat bebas pidana dari pengadilan, dan dokumen ijazah tak dilegalisir. Bahkan ada yang tidak mengirim dokumen fisik ke sekretariat timsel yang seharusnya diminta untuk dikirim sebagai syarat administrasi," Ungkapnya, Sabtu, 6 Mei 2023
Bhayu menerangkan, selain itu, Juga tidak ada surat kesehatan atau tidak lengkap dan ada yang mengundurkan diri. Bhayu menambahkan, para pendaftar akan mengikuti tes CAT tanggal 9 Mei di BKD Provinsi Kalteng dan tes psikologi pada tanggal 10 Mei di Hotel Batu Suli.
Sementara itu, Anggota Timsel Mutia Evi Kristi mengungkapkan dari total sebanyak 132 pendaftar, 30 diantaranya yakni dari perempuan atau 22,77 persen pendaftar perempuan dan 102 laki-laki. “33,33 persen dari unsur pendaftar perempuan di Barito Timur, Katingan 29,03 persen pendaftar dari kalangan perempuan, pulang pisau 18,42 persen, dan Seruyan 12,12 persen,” imbuhnya.
--page
Di tempat yang sama, Anggota Timsel Sahdin Hasan mengaku mendapati salah satu pendaftar yang belum memenuhi syarat umur yang ditetapkan yakni 30 tahun untuk mendaftar menjadi Anggota KPU.“Ada calon yang tidak memenuhi persyaratan karena telah menjabat dua kali menjadi komisioner. Sehingga tidak bisa,” pungkasnya. (APRIANDO/J)









