BORNEONES, Palangka Raya - Ada apotek di Palangka Raya yang menjual obat daftar G jenis Zenith. Padahal peredaran obat itu sudah dihentikan. Fakta ini berdasarkan pengakuan dua kakak beradik Riki Akbar, 22, dan Saifullah, 18, yang ditangkap Polsek Pahandut di kediamannya.


Menyikapi hal ini, Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang menyebut jika itu adalah sebuah informasi yang sangat penting untuk dilakukan pengembangan. Namun demikian, pihaknya tidak akan gegabah melangkah karena menyangkut usaha orang lain.


"Tentu informasi penting. Namun kita tetap hati-hati supaya tidak terjadi pencemaran terkait usaha pribadi orang lain," kata Jukiman Situmorang, di Polsek Pahandut, Sabtu (19/3/2016).


Menurut Kapolres, pihaknya nanti akan bekerjasama dengan dinas terkait seperti Balai POM dan Dinas Kesehatan. Tujuannya, akan menyelidiki, mendata sekaligus mensosialisasikan bahayanya obat tersebut.


"Nanti akan ditindaklanjuti Kapolsek untuk mencari bahan keterangan lainnya terkait perkara ini," ungkapnya.


Jukiman miris mendengar pengkuan mereka bahwa pangsa pasar edaran Zenith adalah siswa SMA. Namun di luar itu juga ke kalangan warga setempat. Pelaku tinggal di  Jalan dr Murjani, Gang Taufik, Palangka Raya, Jumat (18/3/2016) pukul 14.40 WIB, dengan barang bukti 2.700 butir.


Menurut Jukiman, harga obat itu memang relatif murah. Tapi lebih berbahaya dibanding ekstasi maupun sabu karena menyerang syaraf seseorang.


"Coba bayangkan, jika pelajar anak didik kita berkutat pada obat-obatan ini. Memang relatif murah. Tapi kalau ditenggak oleh anak kecil tentu berefek pada pendidikan. Generasi kita nantinya bisa menjadi generasi yang tidak berkualitas," cetus Jukiman.


Untuk itu, Jukiman mengajak seluruh lapisan masyarakat baik kalangan guru, orang tua, tokoh pemuda maupun masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun. Sehingga, lanjut dia, langkah penyelidikan dapat berjalan maksimal.


"Kami bertekad mengungkap seluruh jaringan narkoba maupun lainnya," tuntas Jukiman. 


Pelaku tinggal di  Jalan dr Murjani, Gang Taufik, Palangka Raya. Keduaya ditangkap pada Jumat (18/3/2016) pukul 14.40 WIB, dengan barang bukti 2.700 butir. (BUDI YULIANTO/m)