LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menegaskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tetap wajib atau mutlak dimiliki oleh bakal calon untuk syarat pencalonan diri mereka sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam Pemilu 2024.

“Jadi, SKCK tetap wajib karena untuk menerangkan penerbitan surat keterangan pengadilan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Irwansyah di Nanga Bulik, Minggu, 7 Mei 2023.

Irwansyah menerangkan, SKCK diperlukan untuk penerbitan syarat administratif terbaru yang diatur oleh KPU, yakni keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir.

Surat keterangan putusan pengadilan itu selanjutnya wajib diserahkan oleh bakal calon legislatif kepada KPU Kabupaten Lamandau sebagai salah satu persyaratan administratif dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.

“SKCK tetap ada karena orang mau apply (mendaftarkan) lamaran kerja saja pake SKCK, apalagi ini urusan menjadi pejabat publik,” kata dia.

Sebelumnya, Pasal 8 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mencantumkan salah satu kelengkapan administratif yang perlu dipenuhi oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah SKCK.

--page

“Syarat melampirkan SKCK diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018,” bebernya.

Selain merujuk pada ketentuan tersebut, imbuh Irwasnyah, persyaratan SKCK dalam dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif juga mengacu pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XX/2022.

“Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi KPU mengatur syarat SKCK sebagai salah satu syarat mutlak dalam dokumen pendaftaran,” tandasnya.

 (HENDI NURFALAH/Y)