LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dua pelaku pencurian buah sawit di area perkebunan milik PT Satria Hupasarana (SHS), Rusmanto dan Romi masing-masing diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik dengan hukuman selama 9 bulan kurungan penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau yang sebelumnya telah menuntut mereka dengan pidana penjara selama 1 tahun kurungan penjara.

“Keduanya dituntut secara terpisah, dan hakim telah memvonis masing-masing dengan pidana penjara 9 bulan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” terang Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko, Minggu, 7 Mei 2023.

Dijelaskan Ade, dalam kasus tersebut keduanya memiliki peran berbeda. Terdakwa Romi diklasifikasikan sebagai yang menyuruh melakukan, sementara Terdakwa Rusmanto sebagai orang yang turut melakukan atau orang yang diupah oleh Terdakwa Romi.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Rabu, 14 Desember 2022, sekira pukul 10.05 WIB di Blok 12 Afdeling II Estate Beringin PT SHS Desa Nanga Pamalontian, Kecamatan Bulik. Mereka mencuri buah sawit dari karyawan PT SHS yang tengah melakukan kegiatan panen.

--page

Saat itu para terdakwa melihat ada sejumlah karyawan PT SHS melakukan kegiatan panen, sebelum hasil panen dinaikkan ke truk milik perusahaan, keduanya menaikkan buah sawit tersebut ke sebuah pikap dan membawanya meninggalkan lokasi.

“Dari hasil penjualan, Terdakwa Romi memberi upah kepada terdakwa Rusmanto sebesar Rp230.000. Karena aksi pencurian itu, PT SHS mengalami kerugian sekitar Rp15.749.480.” beber Ade.

 (HENDI NURFALAH/Y)