BORNEONEWS, Palangka Raya - Berhenti pekerja seks komersial, PSK, Yati, 41, langsung menggeluti profesi sebagai pengedar Zenith, Dextro dan THD. Namun pekerjaan itu pula akhirnya terhenti setelah dibekuk jajaran Polsek Pahandut di kediamannya.


Polisi menyota barang bukti satu keping Zenith, 937 butir Dextro dan 833 butir THD. Kemudian juga ada uang Rp20 ribu hasil penjualan. Saat ini dia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.


Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani, Sabtu (19/3/2016) mengatakan, sudah sekitar dua tahun lalu warga Jalan Rajawali VIII, Palangka Raya ini menggeluti profesi sebagai pengedar zenith. Ia lalu menambah barang edaran berupa Dextro dan THD.


Menurut keterangan Yati, dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang langsung mengantar ke rumah. Dia juga memiliki nomor ponsel orang itu. Namun saat hendak ditangkap, nomor ponselnya sudah tidak aktif. Yati juga tidak mengetahui dimana tempat tinggal orang itu.


Dari hasil penjualan, keuntungan besar berasal dari THD. Sebab, 833 butir THD ia beli seharga Rp500 ribu dan dijual per tiga butir seharga Rp10 ribu. Sedangkan Zenith, satu keping dibeli Rp7 ribu dan dijual Rp10 ribu. Kemudian Dextro 937 butir seharga Rp450 ribu ia jual seharga Rp10 ribu dalam 20 butir. Dia mengedarkan kepada kalangan warga yang ia kenal. 


Akibat perbuatan tersebut, dia dijerat Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Denda maksimal Rp1,5 miliar. (BUDI YULIANTO/m)