KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam upaya melestarikan Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Kapuas, Pemkab Kapuas bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng sedang mempersiapkan berkas pengusulan Cagar Budaya peringkat provinsi untuk dinaikkan peringkatnya menjadi Cagar Budaya Nasional.

Satu dari dua cagar budaya yang diusulkan di Kalteng tersebut adalah bangunan Gereja GKE Imanuel Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. 

Hal ini dibenarkan Plt Kepala Disbudpora Kabupaten Kapuas, Agusthe bahwa Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan cagar budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan Kriteria tersebut. 

Di antaranya wujud kesatuan dan persatuan bangsa, karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia, Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia.

“Adapun penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ini yang diusulkan Pemerintah Provinsi untuk kemudian dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Kemdikbudristek RI,” kata Agusthe, Minggu, 7 Mei 2023.

--page

Dengan maksud, lanjutnya, berkas usulan ini merupakan salah satu langkah yang diambil sebagai upaya penguatan identitas dan peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam membangun narasi sejarah dan kebudayaan Indonesia.

“Diharapkan dengan pengusulan Cagar Budaya Nasional dapat menguatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam melestarikan Cagar Budaya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kapuas, sehingga jejak peradaban dan sejarah akan selalu terwariskan kepada generasi pada masa yang akan datang,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/Y)