BORNEONEWS, Parenggean - Sebanyak 500 potong kayu meranti olahan yang tidak dilengkapi dukumen disita jajaran Polsek Parenggean, Sabtu (19/3/2016).
Kayu meranti yang berbagai macam ukuran itu merupakan milik Simpel Sutaman (24) warga Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin timur (Kotim).
“Dia membawa kayu menggunakan truk Hino H 1952 FS. Dan rencananya akan dibawa ke Kota Sampit,” ujar Kapolsek Parenggean Iptu Saldicky Julanda Al Karim, Minggu (20/3/2016).
Di dalam truk tersbeut tidak hanya kayu jenis meranti, namun ada juga 10 potong kayu ulin. Sedangkan untuk kayu meranti ada lima ukuran: ukuran 5x5 cm ada 100 potong, 2x20 cm 120 potong, 5x10 cm 150 potong, dan 3x15 cm 130 potong.
“Semua kayu tersebut ditaruh di dalam truk, sehingga sangat nampak sekali muatannya sangat berat, dan hal itulah yang membuat kami curiga,” lanjut Saldicky.
Tertangkapnya pembawa kayu ilegal itu bermula ketika sejumlah anggota sedang melakukan patroli di sekitar Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean. Kemudian mereka berpapasan dengan truk yang bagian baknya tertutup terpal.
Karena penasaran, polisipun langsung menyetopkan pengendara truk tersebut, guna pemeriksaan. Ketika polisi membuka terpal yang menutupi bak belakang truk itu, ternyata isinya ratusan kayu yang sudah terpotong.
Polisipun langsung meminta agar sang sopir menunjukkan dukumen perizinannya. Namun sang sopir tidak bisa menunjukkan, sehingga polisi langsung menahan sopir dan truk tersebut.
“Saat ini pemilik kayu masih kami periksa lebih mendalam, guna mengetahui para pebisnis ilegal lainnya yang masih nekat membawa kayu tanpa dukumen,” kata Saldicky.
Selama ini illegal loging memang masih banyak terjadi. Bahkan beberapa waktu lalu, polisi juga menahan lima truk pengangkut kayu yang tidak memiliki izin. Tetapi penindakan itu nampaknya tidak dihiraukan para pebisnis kayu itu, karena masih saja ada yang tertangkap karena membawa kayu ilegal. (M HAMIM/m)


