KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas fasilitasi kegiatan sidang Penelitian Kemasyarakatan (litmas) sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangka Raya, Senin, 8 Mei 2023.

Hasil dari Sidang Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) ini adalah syarat utuk mengajukan Integrasi baik itu Asimilasi, Cuti Bersyatat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi WBP Rutan Kelas Kuala Kapuas. 

Kepala Rutan Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto, mengatakan bahwa untuk dapat diusulkan sidang litmas, mereka para WBP harus memenuhi syarat administratif dan substantif.

Kemudian, lanjut dia hasil Litmas sendiri untuk menentukan layak atau tidaknya WBP tersebut diusulkan mendapatkan program integrasi. 

“Sidang Litmas ini sebagai Assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dari hasil sidang tersebut sebagai dasar bahwasanya klien yang bersangkutan berhak atau tidaknya melanjutkan Proses Integrasi persyaratan pembebasan dimaksud," kata Toni.

--page

Dia menyebutkan bahwa hari ini ada 4 WBP mengikuti litmas yang dilakukan Bapas dan selanjutnya hasil litmas tersebut akan ditindak lanjuti layak tidaknya WBP memperoleh syarat tersebut. (DODI RIZKIANSYAH/J)