PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Murung Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) mengucapkan ikrar bersama pencegahan serta penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan, dalam apel gabungan di halaman Kantor Bupati Mura, Jumat (18/3) lalu.


Kegiatan yang digagas Polres Mura itu dihadiri Wakil Bupati Darmaji, Kapolres Mura AKBP Roy Sihombing, dan Dandim 1013/Muara Teweh Letkol Adhi. Tidak terlihat satu pun perwakilan dari DPRD pada kegiatan itu.


Kapolres Mura AKBP Roy Sihombing mengatakan berkenaan dengan pembakaran hutan dan lahan, diketahui bahwa peraturan gubernur telah dicabut.


Sebelumnya sanksi bagi pembakar hutan dan lahan hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sekarang dikenakan dengan tindak pidana biasa. 


“Itu ancaman hukuman minimal lima tahun, jadi imbauan saya kepada masyarakat, untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Tetap saja tidak ada pengecualian walau hanya untuk kegiatan buka lahan untuk berladang, karena peraturan gubernur telah dicabut,” tegasnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Mura Darmaji usai apel gabungan menyampaikan, diperlukan sinergitas antar semua pihak dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun terjadi.


“Kalau kita secara partial kekuatan kita tidak terlalu kuat. Apabila kita bersatu sinergis kekuatan lebih kuat dan terjangkau seperti ke desa-desa di Mura ini,” kata Darmaji.


Menurutnya, antisipasi seperti itu dimulai dari komitmen bersama yang telah dituangkan dalam ikrar bersama mudah-mudahan itu bisa lebih efektif dalam mencegah kebakaran pada tahun 2016 ini.


“Kita harapkan kejadian tahun-tahun sebelumnya,  jangan sampai terulang di tahun 2016 ini. Ke depan itu memang dicanangkan seluruh daerah dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan,” ujar Darmaji.


Dirinya juga mengingatkan dampak dari kebakaran lahan yakni kabut asap. Bencana itu mempengaruhi banyak sektor mulai dari kesehatan, perekonomian, dan sektor transportasi.

(B-11)