PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fran, terdakwa dalam perkara tindak pidana penghancuran atau pengrusakan barang di kantor Gabungan Pelaksanaan Kontruksi Nasional Indonesia Propinsi (Gapensi) di Jalan RTA  Milono terancam hukuman 1 tahun 3 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 9 Mei 2023.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Fran bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan dan Membawa senjata tajam tanpa Ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP Dan Kedua pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Purwoko saat membacakan tuntutannya.

Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa, Fran meminta keringanan Hukuman dari majelis hakim dengan alasan ia menyadari dan menyesali perbuatannya. "Saya menyadari dan menyesali perbuatan saya dan meminta keringanan hukuman, saya mengaku salah," ucapnya kepada majelis hakim.

Perkara bermula pada 5 Januari 2023, Fran berangkat dari daerah Tumbang Nusa menuju Palangka Raya untuk bertemu dengan istrinya. Setelah mampir ke sebuah warung dan membeli 3 botol minuman keras jenis anggur merah, ia meminumnya sampai habis dan dalam kondisi mabuk, langsung pergi mencari istrinya yang tinggal di Komplek Gapensi Propinsi Kalteng.  

Namun, Fran tidak dapat menemukan istrinya dan saat menanyakan keberadaannya kepada saksi Ernie yang juga tinggal di tempat tersebut, tidak mendapat jawaban yang diinginkannya.

--page

Fran emosi dan merusak barang-barang yang ada di dalam Kantor Gapensi tersebut. Ia menendang pintu secretariat, pintu depan ruang jaga malam sampai jebol, membanting tabung gas, dispenser dan barang-barang lainnya. 

Hal ini menyebabkan beberapa warga sekitar datang ke tempat tersebut dan melihat kejadian tersebut. Fran mengeluarkan senjata tajam jenis pisau belati dari dalam tasnya untuk menakut-nakuti warga yang datang. Akhirnya, Polisi dari Polsek Pahandut datang dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti. (APRIANDO/Y)