BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut, adanya kabar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sudah mencabut resmi mencabut status darurat COVID-19 pada awal Mei 2023 mendapat respon baik dari pemerintah Indonesia.
Pencabutan status ini dikenal dengan nama Public Health of Emergency International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional ini dapat membantu meyakinkan negara-negara di dunia untuk siap beralih transisi dari pandemi ke endemi.
“Keputusan itu membantu meyakinkan, membantu semua pihak, baik WHO dan juga negara-negara memang sudah siap untuk memulai fase baru, yakni lepas dari status kedaruratan Covid-19. Mudah-mudahan itu bisa menjadi dasar pertimbangan,” kata Menkes Budi.
Dengan adanya pencabutan status darurat Covid-19 secara global. Indonesia pun menyatakan diri siap status darurat Covid-19 nasional yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Kami juga sudah melapor ke WHO, bahwa Indonesia pun sudah siap untuk mencabut status darurat Covid-19 ini. Selain itu, kami juga berkonsultasi terkait perkembangan Covid-19 di Tanah Air,” pungkasnya.
--page
Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Selasa, 9 Mei 2023, kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 20 kasus. (HERMAWAN DP/Y)









