BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Dinas Pertanian Pulang Pisau, Gofridson mengatakan kelompok tani harus terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simhultan).
Keuntungan dari terdaftarnya di sistem tersebut nantinya bisa mendapatkan bantuan berupa ternak, ketahanan pangan, holtikultura, perikanan, perkebunan dan bantuan yang lainnya.
Ia menjelaskan, untuk kedepannya bagi para kelompok tani yang ingin mengajukan proposal bantuan bisa dilakukan melalui Simhultan.
Tujuan dari Simhultan sendiri ialah agar keberadaan kelompok tani ini bisa mendapatkan bantuan dari program pemerintah.
Setelah kelompok tani mendapatkan bantuan, nantinya diharapkan bisa melengkapi persyaratan akta notaris berdasarkan kesepakatan kelompoknya. Kelengkapan akta notaris tersebut bertujuan untuk melindungi kelompok tani yang secara hukum terdaftar sacara resmi.
"Bagi kelompok tani yang mau mengajukan proposal, diawal nanti penyusunan bisa melampirkan KTP setiap pengurus dan anggota kelompoknya minimal sebanyak 10 orang dan sudah terdaftar di desa dan kecamatan masing-masing,"jelasnya.
--page
Hal tersebut dilakukan agar tidak terdapat data yang sama dan menghindari nama penerima yang sama sehingga tidak terdapat masalah pembagian bantuan yang terdobel agar setiap anggota menerima hak yang sama. (M PRADILA KANDI/R)









