PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kalteng menggelar Rapat Paripurna ke-9 penutupan masa persidangan I tahun sidang 2023 sekaligus membuka Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan II, Rabu, 10 Mei 2023.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD Kalteng, Abdul Razak dan dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD Kalteng lainnya serta Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mewakili Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran serta para undangan dari instansi pemerintahan diruang lingkup Pemprov kalteng maupun vertikal.

Dalam sidang tersebut Abdul Razak selaku pimpinan rapat mebuka sidang serta membaca sambutan Ketua DPRD Kalteng.

Secara garis besar dalam sambutan itu, Abdul Razak mengatakan pada masa persidangan I tahun sidang 2023 selama ini telah berjalan dengan baik dan lancar.

"Alhamdulillah kita telah dapat melewati masa persidangan I tahun sidang 2023 dengan baik dan lancar, dan memasuki masa persidangan II tahun 2023 diharapakan juga dapat kita laksanakan dengan baik, semua agenda-agenda kedewanan bisa dibahas dengan lancar," ucapnya.

Lanjutnya, pada masa persidangan I tahun sidang 2023 DPRD Kalteng telah melaksanakan beberapa agenda penting baik manyangkut fungsi, pembentukan perda, anggaran dan pengawasan.

Bersama pemda telah membahas beberapa dukungan strategis daerah seperti penyelesaian pembahasan terkait Raperda Cagar Budaya, Pencabutan Perda Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, serta laporan tentang pertanggungjawaban Gubernur Kalteng tahun 2023 dengan berbagai catatan dan masukan untuk ditindak lanjuti oleh pemda.

"Selain itu jajaran Anggota DPRD Kalteng juga telah melaksanakan reses perseorangan yang hasilnya diharapkan dapat diakomodir dalam pokok-pokok pikiran pembahasan, DPRD juga melakukan beberapa mutasi pegawai dan diharapkan dengan komposisi yang baru itu dapat menambah semangat kerja, kreatifitas, inovasi untuk mendukung kinerja para anggota dewan agar bisa optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

--page

Sementara itu Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengatakan pada masa persidangan I tahun 2023 DPRD bersama Pemprov telah membahas sejumlah Raperda seperti Pencabutan Perda Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Cagar Budaya, RTRWP tahun 2023-2043, Organisasi Perangkat Daerah, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkitika dan Prekusor Narkotika, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pengelolaan DAS.

"Beberapa Raperda telah disepakati bersama menjadi Perda diantaranya yaitu tentang Pencabutan Perda Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Cagar Budaya. Atasa nama Pemprov Kalteng saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama dan kerja keras pimpinan dan jajaran anggota DPRD Kalteng serta semua pihak, sehingga raperda-raperda itu telah ditetapkan menjadi perda," ucapnya.

Selanjutnya, pada masa persidangan I ada beberapa raperda yang akan dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan II yakni tentang RTRWP Kalteng tahun 2023-2043, Organisasi Perangkat Daerah, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkitika dan Prekusor Narkotika, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pengelolaan DAS.

"Harapan kita semua pada persidangan II ini raperda-raperda itu dapat kita rampungkan bersama, sebagai bentuk ikhtiar dan komitmen untuk mendorong percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai ini," harapnya.

Kemudian, pada tahun 2023 ini juga direncanakan ada 4 Raperda, di mana 2 raperda yang akan dibahas yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2023 yaitu tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan 2 raperda lainnya sedang dalam pengajuan diluar propemperda tahun 2023 dengan permohonan dibahas pada persidangan II.

"Raperda itu yakni tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah serta Raperda tentang Pembentukan Bentuk hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Saya harap tahapan pembahasan raperda yang belum ditetapkan menjadi perda bisa dilanjutkan serta materi persidangan dapat dirampungkan sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan," tukasnya.

Selanjutnya Rapat Paripurna pun dilanjutkan dengan mendengarkan laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kalteng masa persidangan I tahun sidang 2023, yang diharapkan hasil reses tersebut nantinya dapat ditindak lanjuti dan diakomodir oleh pemda. (DONNY D/R)