BORNEONEWS, Palangka Raya - Madi Goening Sius, selaku terdakwa pemalsuan surat dan penyerobotan tanah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu sore, 10 Mei 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Sulistyono. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di persidangan, Dwinanto Agung Wibowo, Yuliati dan Januar Hapriansyah. Sedangkan terdakwa Madi Goening Sius didampingi Penasehat Hukumnya Mahdianur dan Jefrico Seran serta Tim. Sidang tersebut beragendakan keterangan saksi-saksi.
Pada sidang kali ini, setelah saksi Suratno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan Men Gumpul untuk memberikan keterangan. Dalam persidangan terkait fotocopy Verklaring Madi Goening Sius yang didapatkan Men Gumpul dari Suratno saat konsultasi terkait tanah di Jalan Hiu Putih.
Pada tanggal 5 Februari 2021, Men Gumpul bertemu dengan Suratno dan menduga verklaring tersebut palsu setelah melihat dokumen tersebut. Sebelum menunjukkan verklaring, Suratno dan istrinya pernah datang ke tempat Men Gumpul pada tanggal 3 Februari 2021 dan menceritakan tentang rencana untuk menguruk dan menimbun tanah.
Men Gumpul memiliki pengalaman menangani kasus sengketa tanah sejak tahun 1998 dan ia juga merupakan Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah di wilayah Kota Palangka Raya.
--page
Sebelumnya, Men Gumpul mengaku juga pernah melihat dokumen sejenis Verklaring versi pemerintahan Belanda yang dikeluarkan sebelum tahun 1942. Dokumen tersebut diterima dari teman Men Gumpul, di dalamnya Verklaring versi Pemerintahan Belanda ini disebut memiliki bahasa Indonesia ejaan lama bercampur bahasa Belanda.
"Saya pernah melihat dokumen sejenis Verklaring versi pemerintahan Belanda. Terbitnya sebelum tahun 1942. Dikeluarkan oleh pemerintah Belanda, verklaring dan bukan dikeluarkan oleh ketua adat. Verklaring produk yang dikeluarkan pemerintah belanda," Ujarnya dalam persidangan saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Menurut Men Gumpul, verklaring yang diperlihatkan dari saksi Suratno kepadanya diduga palsu salah satunya karena dibuat di atas kertas segel. Selain itu, berdasarkan UUD pokok agraria 1960, verklaring sebagai alas hak tanah dinyatakan dicabut dan surat kakanwil pertanahan nasional juga menyatakan verklaring tersebut dicabut dan tidak sah.
Men Gumpul juga mencatat bahwa ukuran lahan yang diklaim dalam verklaring tersebut tidak masuk akal. Di persidangan, Men Gumpul menunjukkan langsung fotocopy dan dokumen Scan verklaring asli kepada majelis hakim sebagai bukti.
Men Gumpul juga menjelaskan bahwa ia memberikan penilaian kepada Suratno dan saksi lainnya yang datang ke tempatnya berdasarkan pengalamannya menangani kasus sengketa tanah.
--page
Dalam persidangan ada beberapa pertanyaan dari Jaksa Maupun Penasehat Hukum yang ditegur oleh majelis karena dianggap tidak relevan. Dimana pertanyaan yang ditunjukkan kepada Men Gumpul adalah kewenangan ada Ahli yang akan menjawabnya.
Terdakwa Madi Goening Sius menanggapi keterangan men Gumpul, mengatakan menolak semua keterangan saksi. "Semua keterangan saksi tidak benar," Ujar Madi membantah. Atas bantahan tersebut Men Gumpul tetap menyatakan kepada majelis hakim keterangannya tidak berubah.
Hingga berita ini ditulis pukul 19.00 WIB persidangan masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (APRIANDO/H)









