BORNEONEWS, Palangka Raya - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, melakukan tugas penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana Migas di wilayah Kabupaten Katingan.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Kaswandi Irwan melalui Kabid Humas AKBP Erlan Munaji mengatakan,penangkapan diawali penyelidikan yang dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus di wilayah Kabupaten Katingan.
Dua warga Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah setelah diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Warga tersebut adalah Amir Husin (49) dan Tiyono (58) warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 30, simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalir, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan.
"Keduanya ditangkap setelah tertangkap tangan membawa ribuan liter BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan dua unit roda empat jenis pikap, dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Katanya, Kamis, 11 Mei 2023.
Dari pikap yang dikemudikan tersangka Amir Husin, personel mengamankan 77 jerigen ukuran 33 liter berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dengan jumlah total 2.541 Liter tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa izin penyimpanan maupun izin niaga dari Kementrian ESDM.
Dari mobil tersangka Tiyono ditemukan 75 (tujuh puluh jerigen ukuran 33 liter masing-masing berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dengan jumlah total 2.475 liter tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa izin penyimpanan maupun izin niaga dari Kementrian ESDM.
--page
"Dari pengungkapan itu diamankan dua unit ranmor pikap, 150 jerigen BBM jenis Pertalite dengan jumlah sebanyak 5.016 liter, Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalteng. Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi," pungkasnya. (PATHUR/R)









