BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara berharap adanya kelonggaran terkait batas waktu pemberhentian atau penghapusan tenaga kontrak.
"Kalau kita melihat kenyataannya, melalui PPPK yang bisa terserap dengan segala macam aturannya, itu masih sangat jauh dari angka honorer kita yang ada di Kabupaten Sukamara," Bupati Sukamara, Windu Subagio saat diwawancara, Kamis, 11 Mei 2023.
"Jadi belum bisa mengcover semua. Oleh karena itu, mau tidak mau ada yang tidak dilanjutkan kontraknya kalau memang saklek 2023 ini batas akhir, distop," tambahnya.
Windu berharap adanya kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah agar dilakukannya pengalihan bagi tenaga honorer yang ada di Kabupaten Sukamara menjadi Pengawai Pemerintah Denagan Perjanjian Kerja.
"Mudah-mudahan adanya kelonggaran dari KemenPAN-RB, pemerintah pusat untuk masih memberikan kesempatan dalam membenahi ataupun mengalihkan dari tenaga kontrak ke PPPK, tentunya ini memerlukan proses yang sangat panjang," tuturnya.
--page
Sebelumnya, Windu mengatakan apabila kebijakan penghapusan ditahun 2023 tidak adanya kelonggaran maka pihaknya akan memberhentikan semua tenaga kontrak, mengingat apabila melanggar kebijakan yang telah ditetapkan ada konsekuensi yang akan ditanggung pemerintah.
"Karena apabila dihapuskan dan pemerintah masih mempekerjakan, konsekuensinya anggaran akan dipotong, jadi menggunakan uang apa kita untuk membayar tenaga kontrak ini," tukas Windu Subagio. (NORHASANAH/R)









