Jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan tidak akan memberikan izin menara telekomunikasi (tower) berupa tiang Micro Cell Pole.
“Kami tegaskan tidak akan memberikan izin lengkap apabila pihak perusahaan tower belum melengkapi izin lainnya dari dinas terkait,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palangka Raya, Rawang, Sabtu (19/3/2016).
Ia mengatakan, bangunan tower berupa tiang Micro Cell Pole (MCP) yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Yos Sudarso dan Sangga Buana sudah disegel oleh pihak Dinas Cipta Karya akibat belum mengantongi izin IMB dan sebagainya dari dinas terkait.
“Sampai saat ini pun kami tidak akan memberikan izin UKL-UPL maupun gangguan lingkungan. Sebab bangunan tiang MCP yang dibuat untuk penguat sinyal milik PT Tower Bersama itu disinyalir belum mengantongi IMB, UKL-UPL maupun HO,” kata Rawang.
Dia mengungkapkan, sebelum membangun tower maupun tiang MCP harus memiliki site plan yang jelas dari dinas terkait. Sebab, tiang MCP tersebut sudah berdiri, namun izin dari dinas terkait belum dimiliki secara legalitas.
Rawang berharap, pemerintah kota harus lebih bersinergi dalam mencegah baik itu pembangunan tower dan sebagainya, jangan sampai bangunan tersebut sudah berdiri, namun masalah kelengkapan izin-izinnya belum dilengkapi secara legalitas. (ANT/B-12)


