PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan Ma terhadap seorang perempuan berinisial A di lingkungan perusahaan menuai kecaman dari DPD Fordayak Pulang Pisau. Ketua DPD Fordayak Pulang Pisau, Hermawan Mihing mengatakan, pihaknya mengecam keras atas terjadinya tindak pidana tersebut.

"Kami tentu mengecam keras tindakan ini dan meminta terduga pelaku disanksi adat, selain sanksi hukum positif," ucapnya, Kamis, 11 Mei 2023.

"Permintaan sanksi adat ini kami tujukan ke pihak petinggi perusahaan untuk menghindari 'Kutuk Tulah', paling tidak diharuskan adanya ritual adat," tambahnya.

Ia menegaskan, apabila sampai beberapa waktu permintaan tersebut  tidak ada tanggapan dari pihak terkait, maka Fordayak dan Perpedayak akan segera melakukan aksi.

Untuk diketahui, Fordayak beserta ormas adat Dayak lainnya hadir dalam rangka membantu dan menuntaskan permasalahan yang ada di tanah Dayak itu sendiri. 

--page

"Dalam kasus ini, sanksi adat ini harus secepatnya dilakukan, yakni paling tidak berupa ritual adat," tutupnya. (M PRADILA KANDI/Y)