BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengeluarkan intruksi bahwa untuk sementara, kendaraan angkutan barang roda 6 atau lebih dilarang melintas di ruas Jalan Ahmad Saleh (Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama).
Larangan tersebut sehubungan dengan adanya pekerjaan perbaikan jalan di ruas Jalan Ahmad Saleh (Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama) yang berlangsung selama 2 bulan, yaitu mulai 11 Mei sampai dengan 11 Juli 2023.
Untuk itu, akses jalan kendaraan roda 6 atau lebih dialihkan ke ruas jalan trans Kalimantan Pangkalan Bun - Lamandau.
Dalam rangka mendukung kelancaran proses perbaikan jalan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan surat edaran yang ditandai tangani Pj Bupati Kobar Anang Dirjo, ditujukan ke Kapolres Kobar dan Kepala Dishub Kobar.
"Melalui Dishub dan juga meminta bantuan Polres Kobar untuk mengendalikan angkutan roda 6 atau lebih untuk tidak melewati ruas jalan Ahmad Saleh," ujarnya.
--page
Terpisah, Plh Sekda Kobar Juni Gultom menambahkan bahwa untuk memastikan kendaraan roda 6 tidak melintasi ruas Jalan Ahmad Saleh, di pintu masuk jalan tersebut juga sudah didirikan pos penjagaan.
"Di pos penjagaan itu diturunkan personel dari Dishub, Polres dan juga PUPR," tuturnya sembari menambahkan, keberadaan pos selain untuk penjagaan roda 6, juga dimanfaatkan sebagai sosialisasi ODOL. (DANANG/Y)









