SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah warga yang berada di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan memortal areal lahan PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) lantaran diduga dana kompensasi lahan milik warga belum dibayar oleh perusahaan.

"Kami tunggu hingga Jumat besok. Jika tidak ada realisasi atas janji perusahaan untuk pembayaran lahan tersebut, maka warga akan melakukan pemortalan," kata Khilda Handayani, kuasa hukum masyarakat, Kamis, 11 Mei 2023.

Khilda juga mengatakan, tuntutan warga yang disertai dengan ancaman pemortalan ini berawal dari mediasi pihak perusahaan dengan warga yang difasilitasi pihak Pemkab Kotim dan Camat Cempaga serta Forkompinda setempat.

Hasil dari mediasi tersebut dituangkan dalam kesepakatan bersama berupa Berita Acara Kesepakatan Bersama Penyelesaian Perselisihan antara masyarakat/kelompok Diwil yang diwakili oleh Wilopo, Diwil, Anton Prabowo dan Dias Ehun dengan PT SCC, diwakili oleh Direktur Utama, Basuni Lamid.

"Dalam mediasi itu disepakati pemberian kompensasi senilai Rp50.000/hektare/bulannya selama 84 bulan atas lahan seluas 643,84 hektar. Pelunasan pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 27 September 2022," terang Khilda.

--page

Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, pihak perusahaan tidak kunjung melakukan pembayaran. Baru pada tanggal 14 Januari 2023 warga telah menerima kompensasi tahap I senilai Rp300.000.000 dan tanggal 16 Januari 2023 senilai Rp600.000.000 secara tunai.

Oleh karena sampai dengan saat ini mereka belum juga menerima sisa kompensasi sebagaimana yang diperjanjikan senilai Rp1.804.889.600,- maka atas kesepakatan bersama, masyarakat pada Sabtu, 13 Mei 2023 mendatang akan melakukan pemortalan.

Sementara itu, pihak perusahaan PT SCC saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memang benar ada perselisihan dengan Diwil, Anton, Wilopo, Prabowo dan Dias Ehun.

"Saat ini kita sudah melakukan upaya hukum atas permasalahan ini," kata Putri, Manager Legal PT SCC melalui Sukir, Staff PT SCC, Kamis, 11 Mei 2023. (BUDDI RAHMAT H/Y)