TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur kembali menggelar sidang lanjutan perlawanan atas eksekusi tanah di RT 013 Kelurahan Tamiang Layang, Kamis, 11 Mei 2023.

Dalam sidang sengketa tanah antara Mariate Nyahan T Unting melawan H Irawan dan lainnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Heryogi itu diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi.

Ketika diwawancarai saat skors sidang, Mahdianur selaku kuasa hukum Turut Terlawan H Irawan mengatakan, pihak Pelawan, Terlawan dan para Turut Terlawan sudah selesai menyerahkan bukti surat sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Persidangan diawali menghadirkan saksi para Pelawan namun juga menjadi saksi untuk Terlawan sehingga  proses persidangan lebih cepat dengan biaya yang relatif ringan.

"Tadi diperiksa saksi mantan Lurah Tamiang Layang. Beliau secara objektif menjelaskan bahwa awalnya (lahan itu) adalah hutan dan ditinggali oleh Tampeno setelah mendapat hibah dari orang tuanya," ungkap Mahdianur.

--page

Dia melanjutkan, dengan hibah itulah Tampeno membuka areal di sana dan membangun rumah, membangun tempat usaha hingga menjual kepada H Irawan dan Mulyadi sehingga Mulyadi dan H Irawan pun membangun rumah di sana.

"Dalam perjalanan waktu Pak Mulyadi menjual tanah tersebut kepada orang lain sehingga menjadi pemukiman di sana. Nah itu saksi (mantan Lurah Tamiang layang) menyampaikan saat itu sebagai Lurah beliau sangat senang karena yang tadinya hutan menjadi pemukiman," ungkap Mahdianur.

Menurutnya saksi tersebut juga menyampaikan bahwa dia tahu tanah itu dijualbelikan atas dasar surat hibah.

"Tadi yang dipermasalahkan oleh pihak Terlawan hibah itu tidak sah, dan kami tanya juga kepada saksi apa dasar untuk pembayaran PBB, kalau menurut saksi, ada jual beli, kuitansi, surat SPT ataupun ada surat-surat lainnya yang menyatakan bahwa ini ada terjadi jual beli ataupun penyerahan. Nah itu sudah sah kalaupun misalnya ada hibah yang dinyatakan palsu dimana?," tegas Mahdianur

Selaku kuasa hukum, Mahdianur juga menjelaskan bahwa selagi tidak ada putusan pengadilan maka surat hibah itu tidak bisa dikatakan palsu.

--page

"Yang kami dapati dalam perkara ini adalah pernyataan yang menyatakan surat hibah palsu itu pun tidak berdasar, karena tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga kami beranggapan itu hanya opini saja," ujar Mahdianur.

Dirinya juga berharap nanti hakim yang memutus perkara tersebut bersikap objektif.

"Dan hakim yang memang benar-benar profesional yang memang punya keimanan yang kuat sebagai hakim sehingga di dalam membuat pertimbangan nanti berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang memang ada sehingga memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara ini secara adil dan bijaksana," tandas Mahdianur.

Sementara, Wangivsy Eryanto selaku kuasa hukum dari pihak Terlawan mengatakan persidangan tersebut menarik. Dia kemudian membuat kerangka berbentuk piramida yang dimulai hibah sebagai bagian paling atas, kemudian melahirkan tiga akta jual beli yang dilakukan almarhum Tampeno anak dari Marie T Unting.

"Jadi hibah itu tidak sah dan tidak otentik. Kebetulan saksinya ada, lurah, dan saya tanyakan bagaimana kalau hibah itu hanya satu orang atau tidak seluruh ahli waris dan dijawab tidak boleh itu," ujarnya.

--page

Menurutnya, dalam pengalihan hak atas tanah itu, akta sampai sertifikat hak milik atau SHM pun batal demi hukum seperti diputuskan sebelumnya di pengadilan dan diaminkan pada peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung.

"Terus baik itu warkah akhirnya akta jual beli dan SHM yang dimaksud juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegasnya.

Wangivsy juga mengatakan bahwa putusan pengadilan sebelumnya sudah jelas memerintahkan untuk mengosongkan tanah itu dan menyerahkannya dalam keadaan baik tanpa syarat apapun pada ahli waris.

"Makanya menarik dalam perkara ini juga saksinya tadi ibu lurah dan dia membenarkan memang benar telah disita dan sitanya pun ada kita sudah ajukan dalam pembuktian. Jadi putusan PMH waktu itu sudah diaminkan dan benar juga gugatan kita dikabulkan," ungkapnya. (BOLE MALO/H)