ANCAMAN narkoba semakin nyata dan tidak pandang bulu. Tak pandang profesi dan status sosial seseorang. Sepekan terakhir, publik dikejutkan oleh penangkapan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviadi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) saat sedang pesta narkoba di rumahnya, Minggu (13/3/2016).
Di Kabupaten Kotim, Bimansyah alias Bima (15 tahun) terpaksa menyusul sang ayah ke penjara karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Belum lama berselang, empat personel polisi yang menjalani pemeriksaan narkoba di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kota Pekanbaru, Riau terbukti positif menyalahgunakan narkoba (Borneonews/18/3/2016).
Ironisnya, peredaran narkoba di Kalimantan Tengah ternyata dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba, Rahman Taufik dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Karang Itan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Borneonews/16/3/2016).
Terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkoba di negeri ini tentu saja semakin membuat kita miris. Operasi penangkapan dan sanksi hukum yang dijatuhkan oleh aparat, ternyata tidak mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Sebaliknya, peredaran narkoba semakin tidak terkendali dan menyasar ke berbagai kalangan.
Ibarat seorang pasien yang masuk UGD, negeri ini sedang mengalami koma dan harus segera mendapatkan pertolongan secara cepat dan tepat. Keliru dalam melakukan diagnosis penyakit atau pertolongan pertama, dapat berakibat fatal bagi keselamatan pasien.
Tiga persoalan
Jika dicermati secara mendalam, maraknya peredaran narkoba di negeri ini disebabkan karena solusi yang diambil pemerintah tidak menyentuh akar persoalan. Setidaknya, ada tiga persoalan mendasar yang selama ini luput dari perhatian pemerintah dalam menanggulangi peredaran narkoba.
Pertama, bahwa upaya pemberantasan narkoba hanya mengedepankan aspek hukum dan kesehatan, namun minim nilai-nilai keimanan/spiritual. Selama ini, publik kerap ditakuti-takuti dengan ancaman hukuman penjara hingga hukuman mati bagi pembuat/pengedar narkoba dan bahaya kematian jika dikonsumsi terus menerus.
Sedangkan, kesadaran spiritual dilupakan. Padahal kesadaran spiritual mengingatkan bahwa sang pencipta, Allah SWT senantiasa mengawasi dan menghisab setiap amal perbuatan manusia, tidak terbangun dan terbentuk diri setiap individu. Jarang tersampaikan bahwa penyalahgunaaan narkoba merupakan kemaksiatan dan dosa besar dalam pandangan Allah SWT. Begitu juga ancaman azab neraka bagi pelaku maksiat dan menghalangi dari kenikmatan surga yang kekal abadi.
Kesadaran spiritual merupakan fondasi kehidupan yang membentuk pemahaman dan tingkah laku seseorang dalam menjalankan setiap aktivitas. Ketika setiap hamba memahami bahwa kehidupan dunia ini hanya sementara, dan merupakan fase yang menentukan di kehidupan akhirat yang kekal, maka setiap individu akan senantiasa berhati-hati dan terdorong untuk beramal soleh.
Termasuk menyandarkan setiap pilihan berdasarkan pada tuntunan agama (halal-haram).
Kesadaran spiritual yang terbentuk dalam diri seseorang akan memberikan imunitas secara permanen, agar menghindari maksiat kapanpun, di manapun dan dalam kondisi/situasi apapun.
Kedua, pemerintah tidak melakukan upaya pembinaan ketakwaan pada diri umat. Aspek moralitas dan keimanan masyarakat diserahkan kepada masing-masing individu. Bagi yang ingin menjadi orang soleh silakan. Bagi yang ingin menjadi ahli maksiat pun tidak dilarang, bahkan difasilitasi asalkan tidak menganggu ketertiban umum.
Hilangnya ketakwaan sosial menjadikan umat kehilangan pelindung dan mudah terbawa oleh nilai-nilai liberalisme. Doktrin liberalisme mengajarkan bahwa setiap individu harus diberi kebebasan untuk mendapatkan kenikmatan jasmani setinggi-tingginya.
Sehingga, segala bentuk fasilitas hiburan malam yang kerap menjadi ajang maksiat termasuk transaksi narkoba dibiarkan bahwa di legalkan atas nama undang-undang. Kondisi ini justru semakin memperparah kerusakan sosial yang timbulkan akibat peredaran narkoba.
Ketiga, sistem hukum warisan kolonial yang terbukti gagal memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. Hal ini disebabkan karena landasan dan standar hukum yang digunakan bertumpu pada ide-de HAM sekuler yang memandang pelaku kejahatan hanya dari sisi kemanusiaan semata.
Alhasil, setiap upaya untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba (khususnya produsen dan pengedar) seperti hukuman mati menjadi sulit terealisasi karena terbentur alasan HAM. Padahal, pemberian keringanan hukum sama artinya dengan memberikan angin segar bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk tetap menjalankan bisnis haramnya tanpa harus khawatir dengan jerat hukum jika tertangkap.
Bahkan, ketika tertangkap sekalipun, si narapidana masih bisa menjalankan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi. Lucunya lagi, yang menjadi pelaku kriminal hanya produsen dan pengedar. Sedangkan pengguna narkoba dianggap penderita yang akan mendapat bantuan rehabilitasi dari pemerintah. Padahal, tidak mungkin ada penawaran tanpa ada permintaan.
Dan, bukankah para pengguna tersebut membeli dan mengonsumsi narkoba karena kesadaran dan bukan karena terpaksa? Lantas, atas dasar apa para pengguna dianggap sebagai korban? Inilah yang turut memicu pertumbuhan pengguna narkoba karena para pengguna tidak akan takut dikriminalkan.
Singkat kata, penegakan hukum dalam mengatasi kejahatan narkoba terbukti gagal dan justru semakin memperparah persoalan yang ada. Untuk mengatasi persoalan narkoba harus dimulai dengan mengganti landasan kehidupan masyarakat yang rusak dengan landasan yang memuaskan akal, sesuai fitrah manusia dan menentramkan hati yakni akidah Islam.
Dari akidah ini dibangun pandangan hidup dan sistem kehidupan yang berlandaskan nilai-nilai ketuhanan yakni syariat Islam. Negara berperan penting dalam membina ketakwaan masyarakat dan memberikan sanksi hukum yang adil terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Sanksi bisa berupa ekspose, penjara, denda, jilid, bahkan hukuman mati tergantung tingkat kejahatan dan bahaya yang ditimbulkan.
Sanksi hukum dijalankan sesegera mungkin (tidak ditunda dalam jangka waktu lama) dan pelaksanaannya diketahui bahwa dapat disaksikan oleh masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan akan menimbulkan efek jera dan masyarakat terlindungi dari bahaya narkoba. Wallahualam.
Ahmad Ubaidillah
Pegiat Kajian Islam Politik dan Sosial,
tinggal di Pangkalan Bun








