PROSES lelang rencana pembangunan jalan di Kabupaten Murung Raya (Mura) yang dilaksanakan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Murung Raya menuai protes.


Anggota Komisi 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Mura Rahmanto Mihidin mempertanyakan persyaratan dalam proses lelang itu. Ini karena kondisi enam jalan yang direncanakan diaspal, tidak sesuai dengan syarat alat kerja yang disampaikan.


“Kami mendapat laporan dari asosiasi dan dari teman-teman kontraktor khususnya di Mura, bahwa mereka keberatan dengan persyaratan lelang yang dipersyaratkan oleh Pokja ULP Dinas PU Mura,” kata Rahmanto didampingi Muhammad Sidik, Ketua Umum Asosiasi Kontaktor Nasional Kalteng di Palangka Raya, Minggu (20/3/2016).


Dia menuturkan, dalam dokumen yang disyaratkan, peratalan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan salah satunya adalah satu unit Asphalt Mixing Plant 60 Ton/jam. Kemudian satu unit Cold Recycler Machine 650 Host Power (HP).


“Ini kan lucu. Yang punya alat itu di Kalteng hanya satu atau dua orang saja. Mura sendiri tidak ada, Barut juga tidak ada,” keluhnya.


Syarat lain yang dinilai tidak wajar yakni satu unit Dump Truck 10 T. Sementara syarat-syarat sisanya adalah satu unit Asphalt Finisher 43 HP/6 T, satu unit Asphalt Sprayer 200 Lt, satu unit Compressor 4000-6500 L/M dan satu unit Excavator 80 – 140 HP.


Kemudian, satu unit Generator Set, satu unit Motor Grader 100 HP, satu unit Wheel Loader 1.0 – 1.6 M3, satu unit Tandem Roller 6-8 T, satu unit Pneumatic Tire Roller 5-8 T, satu unit Vibrator Roller 5-8 T, dua unit Water Tanker 3000 – 4500 L dan satu unit Pad Foot Roller.


Menurutnya, dibilang lucu karena enam jalan yang direncanakan dibangun itu hanya selebar 5 meter dan kapasitas berat jalan diperkirakan 8 ton. Enam jalan yang dimaksud yakni Jalan Gajah Mada dengan pagu Rp 20 miliar. Jalan Yosudarso Rp 7 miliar, Jalan Tjilik Riwut – Muara Untu Rp 15 miliar, Jalan Tmg Silam Rp 12 miliar, Jalan Puruk Cahu – Dirung Bakung Rp 12 miliar dan Jalan

Simpang Muara Untu – Muara Jaan dengan pagu sekitar Rp 7 miliar. “Pertanyaannya, apakah cukup jenis badan yang akan dipekerjakan,” tanya dia.


Proyek dari DAK


Dia melanjutkan, pembangunan itu berasal dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang kemudian dikelola dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. “Pantauan kami di Mura, karena kami asli dari sana bahwa enam ruas jalan ini sangat lucu dan aneh ketika harus menggunakan peralatan yang diluar kemampuan dari jalan ini. Berarti, patut dipertanyakan ada apa dengan Pokja PU di Mura,” tanya dia lagi.


Dia pun menduga ada kongkalingkong antara Pokja ULP Dinas PU dengan salah satu perusahaan. “Atau membuat persyaratan yang diskriminatif. Membuat persyaratan yang hanya dimonopoli oleh satu atau dua orang saja pengusaha di Kalteng,”


“Dan persyaratan lelang seperti ini baru terjadi di Mura untuk status jalan desa. Kalau status jalan kabupaten atau provinsi oke kami tidak komentar. Tapi disitu statusnya desa. Jalan lintas desa menuju kecamatan. Menggunakan alat seperti itu kan lucu,”


Menurut Rahmanto, permasalahan tersebut akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Mura . “Karena DPRD punya tiga hak. Inflasi, angket dan menyatakan pendapat,” tuntasnya sembari menambahkan proses lelang dibuka sejak sekitar 11 hari yang lalu dan akan berakhir pada 24 Maret mendatang. Kabar yang ia peroleh, pengumuman siapa pemenang lelang akan disampaikan pada pertengahan April 2016.


Belum ada sanggahan dari pihak Dinas PU terkait masalah ini. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mura Richard ketika dihubungi Borneonews ponselnya tidak aktif. 

(BY/B-10)