PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setekah sukses beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu 10 bulan antara Juli 2022 - Mei 2023, akhirnya pasangan suami isteri (pasutri) curanmor yaitu Heri Setiawan dan Arianti berhasil ditangkap anggota Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar Jumat, 12 Mei 2023 Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan kronologis penangkapan duet suami istri pelaku kriminal tersebut.

"Penangkapan keduanya berawal saat anggota Reskrim Polres Kobar melakukan tindak lanjut laporan dari warga Kecamatan Arut Selatan dan Kumai terkait adanya kasus curanmor yang terjadi dalam kurun waktu tersebut," jelasnya.

Saat dilakukan penyelidikan ternyata ditemukan petunjuk yang mengarah pada kedua pelaku tersebut.

"Pelaku ditangkap di barakannya yang berlokasi di Desa Pasir Panjang. Didalam barakan tersebut terdapat banyak motor berbagai jenis, hasil pencurian yang dilakukan mereka. Karena saat penangkapan pelaku Heri Setiawan berupaya melarikan diri, maka yang bersangkutan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, saat diinterogasi penyidik, kedua pelaku kemudian menjelaskan bagaimana cara mereka beraksi untuk melakukan curanmor.

"Mereka beraksi pada malam hari sekitar pukul 18.30 - 20.00 WIB. Dengan berboncengan, pasutri tersebut berkeliling Kota Pangkalan Bun hingga ke Kecamatan Kumai untuk mencari target. Motor yang menjadi sasaran mereka biasanya yang tidak diparkir ditempat aman, tidak dijaga atau tidak ada kamera CCTV dilokasi," jelasnya.

Setelah kedua pelaku menemukan motor yang menjadi target curuan, pelaku pertama yaitu Heri Setiawan langsung turun dan bergerak menuju motor target.

"Menggunakan kunci Y dan kunci T Heri Setiawan menyalakan kunci kontak motor target dan langsung membawa kabur motor tersebut kebarakannya. Sedangkan istrinya yaitu Arianti bertugas mengamati situasi dan membawa balik motor operasional mereka," jelasnya.

Motor tersebut kemudian dijual pada orang lain melalui sarana media sosial. "Saat ini dua penadah motor curian tersebut juga sudah diamankan yaitu Muhammad Yadi dan Astomo. Kedua penadah tersebut dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dan diancam hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.

--page

Sedangkan pasangan suami istri tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 2  KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 9 tahun penjara.

"Kami imbau masyarakat yang merasa kehilangan motor dalam kurun waktu Juli 2022 - Mei 2023 agar bisa melaporkan diri ke Mapolres Kobar. Hal ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut kasus curanmor tersebut. Karena 13 motor yang berhasil ditemukan saat ini juga berdasarkan laporan yang masuk pada Polisi," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/R)