PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan seroang pria inisial A (45), terhadap korban seroang gadis yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, hubungan tersangka dengan korban ini saling kenal, dan tersangka adalah ayah angkat dari korban.

"Tersangka ini dekat dengan korban dan dianggap sebagai ayah angkatnya," kata Kapolres.

Adapun kronologi kejadiannya, pada Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban sedang mengerjakan tugas di rumah, dan saat itu korban sedang sendiri di rumah karena ibunya sedang bekerja.

Lalu korban mendapatkan pesan WhatsApp dari tersangka A yang menanyakan kabar korban, dan juga berkata kangen dan ingin memeluk korban.

Setelah itu, tersangka bertanya kepada korban ingin makan apa, akhirnya korban menghubungi ibu korban untuk meminta izin karena tersangka ingin mengajak korban makan, dan pada saat itu ibu korban mengizinkan korban untuk pergi.

--page

Beberapa saat kemudian pada saat korban sedang bermain Handphone di atas Kasur, tiba-tiba ada suara ketokan pintu dari luar rumah.

Setelah korban membukakan pintu dan ternyata tersangka sudah datang dan langsung memeluk korban dan berkata kangen kepada korban, setelah itu tersangka izin untuk ke kamar mandi, setelah tersangka keluar dari kamar mandi, tersangka mendekati korban yang pada saat itu posisi korban sedang berada di dekat pintu, lalu memeluk korban secara paksa dan kuat serta melakukan pencabulan.

Saat itu korban sudah merasa risih sehingga korban menggerak-gerakkan badan korban, namun tersangka malah berkata, "Ayah nih kangen sama nduk, udah berapa hari gak ketemu."

Setelah itu korban kembali dipeluk dengan erat dan kembali dicabuli dengan paksa. Setelah itu korban sempat mendorong badan tersangka hingga pelukan itu lepas.

Setelah pelukan itu lepas, korban berkata, "Ayok katanya mau cari makan," lalu tersangka keluar rumah dan pergi meinggalkan rumah.

Setelah itu korban menelpon ibu korban sambil menangis dan berkata, "Jangan diizin dulu, gak mau, gak mau pergi."

Karena korban takut, korban langsung mengambil motor dan pergi ke Taman Bundaran
Pancasila sambil menunggu ibu korban pulang.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, dengan ancamanan pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/J)