PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan, mengajak seluruh masyarakat Kota Cantik, agar bisa membayar uang parkir dengan jumlah yang pas.

Selain mempermudah petugas parkir dalam menjalankan tugasnya, petugas juga bisa fokus menjaga dan mengatur parkir, tanpa harus mengembalikan uang parkir.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022, tarif retribusi parkir di wilayah Kota Palangka Raya ditetapkan sebagai berikut, truk gandeng, trailer dan sejenisnya dikenakan tarif parkir Rp 15 Ribu.

Mobil box, truk, bus dikenakan tarif parkir Rp 10 ribu, mobil pikap, sedan, Jeep dan sejenisnya dikenakan biaya parkir Rp 4 ribu, kendaraan roda tiga dan sejenisnya dikenakan biaya parkir Rp 2.500.

Sedangkan untuk biaya parkir kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 2 ribu, gerobak dan becak dikenakan biaya parkir Rp 1.000. Tarif tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Cantik.

--page

"Jangan takut dan jangan ragu apabila ada juru parkir (Jukir) yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022, maka bisa dilaporkan ke Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/Y)