PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kotawaringin Barat sedang memproses calon pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kobar Irwan Budiannur.

Saat ini DPD Golkar dan DPD Golkar Kalteng masih menunggu surat keputusan dari DPP Golkar pusat. Dalam proses tersebut, nama Hj Aris Miaty mengemuka sebagai kandidat PAW DPRD Kobar, karena ia merupakan Caleg Dapil 1 yang ikut serta dalam Pemilu 2019.

Sekretaris DPD Golkar Kobar H Arief Asrofi menyampaikan proses PAW saat ini masih berproses dan menuggu SK dari DPP. Ketika sudah turun SK nya maka akan kita ajukan nama penggantinya, tentu dari Caleg dari Dapil I pada Pemilu 2019 lalu.

"Kami masih menunggu keputusan pemberhentian dari DPP Golkar, usulan sudah kami sampaikan. Setelah SK keluar, selanjutnya kami akan mengusulkan nama pengganti ke pemerintah daerah," ujarnya, Sabtu, 13 Mei 2023.

Terkait sosok pengganti, ia menuturkan kandidat pengganti yaitu Hj Aris Miaty sebagai peraih ketiga suara terbanyak pada Pemilu 2019, yaitu 1.600 suara.

"Yang jelas sesuai perolehan suara terbanyak setelah Irwan Budiannur. Untuk saat ini, Hj Arismiati yang kita usulkan. Tapi kalo dia tidak bersedia atau berhalangan maka akan diisi caleg dapil 1 suara terbanyak selanjutnya," imbuhnya.

Ia menuturkan, bahwa usulan PAW kepada DPP Golkar pusat telah disampaikan sesaat kasus hukum yang dijalani anggota DPRD nonaktif Irwan Budiannur, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Jadi, Anggota DPRD bisa di-PAW apabila mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan atau tersandung masalah hukum. Yang jelas kami masih menunggu keputusan dari pusat," tutur Arief Asrofi.

--page

Terpisah, Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari DPD Golkar Kobar terkait perolehan suara terbanyak pada 2019 lalu.

"Sampai saat ini belum ada masuk. Dalam PAW, KPU hanya memberikan surat berkaitan dengan perolehan suara berdasarkan Pemilu legislatif tahun 2019," pungkasnya. (DANANG/R)