PANGKALAN BUN TOPIK –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ulah lelaki berusia 55 tahun, pekerja salah satu perkebunan sawit di Kecamatan Arut Utara (Aruta) ini sangat keterlaluan.

Lelaki tersebut tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, Sabtu, 13 Mei 2023 menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pencabulan tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi korban dan keluarga serta pengakuan pelaku pada penyidik, kejadian tersebut dilakukannya tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIB," jelasnya.

Beberapa saat sebelum kejadian orang tua korban menyuruh korban untuk membeli cotton bud di warung milik pelaku. Namun setelah ditunggu, rupanya korban belum juga kembali. Kapolsek menjelaskan, orang tua korban kemudian menyusul pergi ke warung milik pelaku.

"Namun saat ditempat itu, orang tua korban melihat pintu warung agak  tertutup. Saat ia masuk ke dalam, orang tua korban terkejut melihat anaknya hanya memakai celana dalam dan pelaku juga ada disana. setelah diperiksa ternyata ada bekas bercak cairan di celana dalam korban," jelasnya.

Tidak terima dengan hak tersebut, lanjut Kapolsek, setelah membawa kembali anaknya ke rumahnya, orang tua korban segera melaporkan ulah pelaku ke Polsek Aruta.

"Tidak berapa lama kemudian, anggota Polsek Aruta segera menangkap pelaku. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku dan di konfrontir dengan pengakuan korban, pelaku mengaku menggesekkan alat kelaminnya di celana dalam korban," jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, hal tersebut dilakukannya lantaran pelaku merasa kesepian pasca istrinya meninggal pada 28 April 2023.

--page

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto asal 76 E, UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang oenetapan peraturan pengganti UU 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," jelas Kapolsek. (WAHYU KRIDA/r)