PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seroang gadis berusia 8 tahun telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pria berusia 55 tahun di wilayah Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Mirisnya, perbuatan cabul itu terjadi saat korban membeli cutton bud atau pembersih telinga di warung milik tersangka.

"Laporan perbuatan asusila yang kami terima terjadi pada 11 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, di kediaman pelaku di Perumahan Karyawan salah satu perusahaan di wilayah Aruta, dan sekaligus ada warungnya," ujar Kapolsek Arut Utara, Sabtu, 13 Mei 2023.

Kronologisnya, yaitu mulanya korban disuruh ibunya untuk membeli Cotton buds di warung milik tersangka, setelah sampai di warung tersangka mengucapkan nanti dulu masih dicari.

Akam tetapi korban malah ditarik tersangka ke kamarnya. Sempat ada penolakan namun, tersangka menarik tangannya korban dengan kuat sampai tidak bisa lepas.

"Saat itu, korban menarik tersangka ke kasur dan mencabulinya," sebutnya. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka mengancam kepada korban untuk tidak kepada orang tuanya dan orang lain.

Selang beberapa waktu, ibu korban masuk kedalam kamar dan mendapati pelaku sedang berdiri dan menaikkan celananya.

"Jadi, saat itu korban tidak pulang - pulang kemudian ibunya menyusul dan setelah sampai di warung ia melihat pintu warung dalam keadaan agak tertutup, kemudian masuk kedalam dan menemukan anaknya dan tersangka sedang memakai celana yang berada di dalam kamar, kemudian Korban di bawa pulang dan setelah di periksa oleh pelapor menemukan ada bekas cairan di celana dalam korban," jelasnya.

--page

Terungkap, bahwa perbuatan cabul telah dilakukan berulang kali sampai 10 kali, dengan lokasi dan tempat yang sama.

"Perbuatan itu dilakukan  tersangka setelah istrinya meninggal dunia pada tanggal 28 April 2023 yang lalu," ungkapnya. (DANANG/R)