BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Gerindra.
"Dokumen Partai Gerindra kami kembalikan karena dokumen syarat pencalonannya tidak lengkap," kata Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih, Sabtu, 13 Mei 2023.
Syarat pencalonan ada 3 yang wajib dibawa. Hard copy harus ada dan benar yakni syarat B daftar pengajuan, b daftar bakal calon dan dilampiri surat persetujuan dari pusat.
"Kebetulan tadi ad 1 partai yang tidak membawa hard copy B daftar bakal calon, sehingga kami kembalikan," ujar Siti.
KPU Kotim memberikan kesempatan Partai Gerindra untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) partai gerindra hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Apabila perbaikan itu tidak dilakukan maka KPU Kotim akan memutuskan tidak ada bakal calon untuk pemilu legislatif tahun 2024 partai tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Gerindra Kotim Wengga Febri Dwitananda mengatakan pihaknya siap melengkapi persyaratan yang kurang itu, karena sudah dipersiapkan.
--page
"Sebenarnya sore ini bisa kami antar tapi karena mungkin lebih besok. Kami sepakati besok mengantarkannya," demikian Wengga. (DEWI PATMALASARI/R)









