KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yaitu sebanyak 299.110 pemilih.

Hal itu berdasarkan berita acara nomor 71/PL.01.2-BA/6203/2023 tentang rekapitulasi hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Kapuas Pemilihan umum tahun 2024.

Jumlah DPSHP sebanyak 299.110 pemilih tersebut, bertambah 846 pemilih dari Daftar DPS yang ditetapkan beberapa waktu lalu sebanyak 298.264 pemilih.

"DPSHP yang kita plenokan pada tanggal 11 Mei 2023 lalu itu, kita menghasilkan daftar pemilih sejumlah 299.110. Jadi, bertambah dari DPS sebelumnya hanya 298.264 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido, Minggu 14 Mei 2023.

Dia menjelaskan adanya penambahan jumlah pemilih ini, dikarenakan pihaknya telah membuka tanggapan dari masyarakat yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga jumlah pemilih di Kabupaten Kapuss bertambah 846 pemilih. "Hampir semua kecamatan bertambah daftar pemilihnya," jelasnya.

--page

DPSHP sebanyak 299.110 tersebut terdiri atas pemilih berjenis kelamin laki-laki berjumlah 153.740 dan perempuan 145.370 pemilih. Tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas, 231 kelurahan/desa dan 1.227 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jumlah TPS tersebut, termasuk dengan jumlah satu TPS lokasi khusus yaitu TPS yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/Y)