BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengembalikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Buruh, meski pengajuannya diwarnai isak tangis Ketua DPC Partai Buruh Dadi Purba.
"Untuk partai buruh kami mengembalikan syarat bakal calonnya karena syarat pencalonan tidak terpenuhi," kata Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih, Senin, 15 Mei 2023.
Partai Buruh tidak membawa hard copy untuk B pengajuan partai politik dan B pengajuan bakal calon yang dilampiri surat persetujuan oleh DPP. Dalam aplikasi silon pun dokumen itu tidak dibubuhi tanda tangan.
"Sehingga dengan terpaksa kami mengembalikan pengajuan bakal calon untuk partai Partai Buruh," ujar Siti.
Partai buruh tidak mendapat kesempatan melakukan perbaikan karena pengajuan dilakukan hari terakhir, Minggu, 14 Mei 2023, mendekati batas waktu pukul 23.58 WIB. Sementara sesuai peraturan bahwa perbaikan hanya diterima selama masa pengajuan masih ada.
--page
Saat memberikan sambutan penyerahan kelengkapan berkas bacaleg, Dadi Purba mengutarakan kendalanya diwarnai isak tangis. Dirinya ditunjuk menjadi ketua DPC Partai Buruh Kotim secara mendadak, kurang lebih 1 bulan yang lalu. Sehingga belum mengetahui mekanisme pendaftaran bacaleg.
Keadaan ini diperparah dengan adanya konflik internal, sehingga yang semestinya minimal sekretaris dan ketua hadir dalam pengajuan, dirinya justru datang seorang diri.
"Kendala kami juga silonnya pukul 22.45 WIB baru kami terima dari pusat," kata Dadi.
Dadi mengucapkan terima kasih kepada DPP Partai Buruh yang telah memberikan dukungan di Kotim. Namun dirinya telah berusaha maksimal untuk hasil dari KPU ini. Partai Buruh Kotim tidak dapat menjadi kontestan pemilihan legislatif 2024.
"Kami mengusung 4 bacaleg untuk dapil 2 dan dapil 1 namun langkah ini harus terhenti. Kami telah maksimal mengerahkan kemampuan," demikian Dadi. (DEWI PATMALASARI/Y)









