PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Edi Susanto, terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan," ucap Vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 15 Mei 2023

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa, Edi Susanto didakwa melakukan pencurian 8 slop rokok, 3 tabung gas 3 kg, 1 jerigen minyak pertalite isi 35 liter, dan tabungan kayu dengan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,-. 

Edi menggunakan linggis untuk membuka pintu gembok warung korban yang ada di sekitar bandara dan mengambil barang-barang tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali dan digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. 

--page

Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan mengakibatkan korban MULYADI mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta. (APRIANDO/Y)