PEMERINTAH Kabu­pa­ten Sukamara meng­ge­­­­lar pertemuan ber­­­­­­tajuk Forum Ga­bu­­ngan Satuan Kerja Perang­kat Daerah (SKPD).

Forum yang dilaksana­kan di Aula Badan Perencana­an dan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada Senin (21/3/2016) itu dibuka Wakil Bupati Sukamara Windu Su­bagio.


Dalam sambutannya, Wa­kil Bupati mengatakan bahwa Forum Gabungan SKPD me­rupakan rangkaian dari pe­nyu­sunan dokumen renca­na ker­ja pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten Sukamara un­tuk ta­hun anggaran 2017.


Forum ini memiliki arti pen­­ting dalam rangka menga­wal aspirasi masyarakat yang di­sam­paikan saat musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). Baik musrenbang tingkat desa maupun keca­mat­an. Termasuk aspirasi yang disampaikan kepada wa­kil rakyat di DPRD kabupa­ten pada masa reses.


“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan dan me­ngingatkan kembali bebe­ra­pa hal penting, yakni kepa­da para kepala SKPD agar be­­nar-benar memperhatikan ha­sil musrenbang tingkat de­sa maupun kecamatan. Se­hingga nantinya dapat me­nyerap dan mengalokasikan pro­gram kegiatan secara pro­porsional sesuai dengan ke­butuhan kecamatan ataupun desa,“ kata Windu.


Selain itu, ia meminta kepa­la SKPD cermat dalam meng­alo­kasikan penggunaan ang­gar­an agar benar–benar ber­man­faat bagi peningkatan ke­sejahteraan masyarakat, ser­ta sesuai dengan prioritas yang tepat menurut kondisi, potensi, dan kebutuhan seti­ap kecamatan dan desa.


“Sehubungan dengan masa­lah keterbatasan kemampu­an keuangan daerah yang ki­ta hadapi, sedangkan ke­bu­tuhan pendanaan tidak ter­batas, kita semua hendaknya da­pat menyikapi permasalah­an ini dengan menyusun ren­cana kerja SKPD yang le­bih komprehensif dengan me­manfaatkan anggaran yang tersedia secara optimal, efisien, dan efektif,” pin­tanya.


Dilaksanakan setiap tahun


Forum Gabungan SKPD me­­rupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap ta­hun. Merupakan salah satu rang­kaian kegiatan dalam rang­ka memenuhi amanat pe­­raturan perundangan. 


Sa­lah satunya Peraturan Men­teri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pe­laksanaan Peraturan Pe­me­rin­tah Nomor 8 Tahun 2008 ten­tang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Ren­cana Pembangunan Daerah. (FAH/B-3)