SERAPAN pajak hotel di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih belum optimal. Pada 2013 silam, serapan pajak dari seluruh hotel di Kobar hanya 53%. Sedangkan 2014 terjadi penaikan beberapa persen dari total serapan tahun 2013, yakni mencapai 66%.
DPRD Kobar meminta pemerintah daerah bisa memaksimalkan pemasukan yang berasal dari pajak hotel lebih meningkat. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Kobar, Senin (21/3), beberapa faktor ketidakoptimalan penarikan pajak hotel di Kobar mencuat. Di antaranya, adanya tunggakan pembayaran pajak hotel dan penerapan aturan ketentuan denda serta sanksi yang tak berjalan.
Salah satunya seperti belum terselesaikannya tunggakan pembayaran pajak hotel, oleh pengelola Swiss-Belinn Pangkalan Bun. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Ida Pandanwangi mengatakan, pemerintah daerah mendapati berbagai kendala terkait penarikan pajak hotel di Kobar.
Terutama terhadap pengelola Swiss-Belinn Pangkalan Bun. Pembayaran pajak hotel tersebut mengalami penunggakan dan hingga kini belum juga terselesaikan. Nilainya totalnya mencapai sekitar Rp3 miliar. “Kita kerjasama dengan kejaksaan sudah mensomasi.
Kita beri keringanan agar tunggakan tersebut diangsur,” ujar Ida Pandanwangi, Senin (21/3).
Di tempat sama, General Manager Swiss-Belinn Pangkalan Bun, Ali Alimin membenarkan adanya tunggakan pajak tersebut.
Tunggakan pajak tersebut sudah terjadi sejak sekitar 4 tahun lalu dan terus terakumulasi. Namun, sejak ia memimpin hotel tersebut, setahun belakangan. Tunggakan pajak tersebut sedikit demi sedikit mulai terlunasi.
“Jadi saya sebenarnya kena getahnya. Mungkin, karena Swiss-Belinn ini sudah jadi bagian portofolio Kobar. Maka pemerintah daerah memberi kami keringanan.”
Ketua DPRD Kobar, Triyanto menegaskan, keringanan tersebut seharusnya tidak boleh terjadi lagi. Pemerintah daerah harus bisa adil dan tak bersikap tebang pilih menerapkan ketentuan denda dan sanksi kepada para pengelola hotel yang tak membayar pajak.
“Harus diperbaiki. Apakah nanti dalam bentuk surat pernyataan atau MoU. Yang penting persoalan seperti ini jangan terulang lagi,” tutup Triyanto, Senin (21/3). (RD/B-7)


