BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah 3 orang Pengganti Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dadahup Raya, bertempat di Kantor Kecamatan Dadahup.
Seperti yang diketahui 3 orang PPS yang mengundurkan diri yaitu Ramadani, Imam Arif dan Moh Akmalul Fikri.
"Mereka telah diberhentikan dengan keputusan KPU Kapuas Nomor 251 Tahun 2023 tentang pemberhentian dengan alasan yang dapat diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Dadahup Raya, Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas pada Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua KPU Kapuas, Adiresido pada Minggu 14 Mei 2023.
Sehingga dilakukanlah pelantikan pengganti Anggota PPS tersebut yang dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kapuas Adiresido didampingi oleh Anggota KPU Kapuas Divisi SDM, Muntiara serta Kasubbag Hukum dan SDM Gagah Christiantoro.
Juga disaksikan oleh Ketua dan Anggota PPK Dadahup yaitu Teras, Novita Sari, Sigit Trianto, Abdul Sahid serta disaksikan oleh Pihak Pemerintah Kecamatan, Danramil 07 Dadahup Prasetyo Aji, Babinsa Dadahup Dwi Wahyu, 3 orang Panwascam Dadahup yaitu Muliani Susilawati, Dimas Ari, Dedy Mahalu serta PKD Theresia Apriliani.
Adiresido menyampaikan kepada penyelenggara Badan Adhoc PPS Dadahup Raya yang baru dilantik, diharapkan segera beradaptasi terhadap pekerjaan tahapan.
Serta membaca regulasi kepemiluan terkait tupoksi yang ditetapkan, dan menjaga soliditas yang ada dengan baik dengan Sekretariat PPS.
"Pakta Integritas yang telah ditandatangani merupakan rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu," ucapnya.
Muntiara, Anggota KPU Kapuas yang membidangi SDM menyampaikan terimakasih atas kesediaan pihak kecamatan serta PPK Kecamatan Dadahup sehingga pelantikan dan pengambilan sumpah dapat terlaksana dengan lancar.
--page
Ia meminta agar PPS yang telah dilantik yaitu saudara Tito Febrian, Ahmad Syukur dan Yusup Ramadani yang dilantik berdasarkan Keputusan KPU Kapuas Nomor 252 Tahun 2023 tentang Penggantian Anggota PPS Desa Dadahup Raya, Kecamatan Dadahup Kapuas pada Pemilu tahun 2024 bisa berkerja dengan baik dan sungguh-sungguh dalam menjalankan tahapannya.
Selanjutnya Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas, Gagah Christiantoro menyampaikan kepada anggota PPS baru dilantik agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Karena penyelenggara dituntut netralitas serta agar dapat mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan dalam setiap kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta sesuai tupoksinya masing-masing," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)









