BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekda Kalteng, Nuryakin mengingatkan pemerintah daerah untuk bersinergi bersama Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Nuryakin mengatakan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, KASN akan sulit menjalankan wewenang ini jika tidak ada dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak.
“Pemerintah Daerah perlu bersinergi agar wewenang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik,” ungkap Nuryakin saat membuka Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Aula Eka Hapakat, Senin 15 Mei 2023.
KASN memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, termasuk pengisian JPT.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
--page
KASN diberikan wewenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan. (HERMAWAN DP/R)








