BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan mutu pelayanan terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal tersebut mengacu pada peraturan komisi informasi No 01 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik (SLIP).
Kepala Diskominfostandi Pulang Pisau, Moh insyafi mengatakan bahwa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan terkait dengan SLIP tersebut maka apabila diterapkan akan mengalami peningkatan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi.
"Dengan meningkatnya kualitas pelayanan, kita akan lebih mudah dan cepat dalam memberikan informasi ke masyarakat," ucap Insyafi, Senin, 15 Mei 2023.
Insyafi mengatakan, beberapa waktu yang lalu dirinya mengikuti bimbingan teknis peningkatan kapasitas dan kualitas PPID tahun 2023 yang terselenggara di aula Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah.
"Dalam bimtek itu, bermaksud untuk meningkatkan kualitas PPID Pelaksana dan PPID Utama sehingga pelayanan yang diberikan nantinya akan lebih maksimal," jelasnya.
--page
Insyafi menambahkan, kepada PPID yang bertanggung jawab terhadap tugasnya, agar sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik yang diatur dalam Perki No 1 Tahun 2021. (M PRADILA KANDI/J)









