BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 3 (tiga) orang narapidana kasus Korupsi mendapatkan cuti bersyarat (CB) dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Ketiganya dinyatakan bebas usai memperoleh hak integrasi berupa CB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sri Astiana selaku Kalapas Perempuan Palangka Raya menyatakan, pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
"Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif maka dapat diberikan hak bersyarat. Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua Narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," Katanya, Selasa, 16 Mei 2023
Ketiganya tetap diwajibkan lapor kepada pihak Bapas sebagai pemenuhan syarat administrasi dan untuk melakukan fungsi pengawasan dan pembimbingan dalam melaksanakan cuti bersyarat.
Napi juga diberi petunjuk dan arahan tentang pelaksanaan program selama CB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan dapat berperan aktif serta produktif di masyarakat.
--page
"Kami harap ketiga narapidana ini, bisa kembali ke masyarakat, dengan perilaku positif dan perilaku yang lebih baik lagi, karena mereka awalnya masyarakat, saatnya kembali ke masyarakat," Pungkasnya. (PATHUR/H)









