BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng memberikan workshop penyusunan dokumen kontigensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Langkah ini menjadi tindak lanjut kewajiban Pemerintah Daerah dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah.
Sesuai Pemendagri Nomor 101 Tahun 2018 yakni penyusunan dokumen rencana kontingensi kebakaran hutan dan lahan Provinsi Kalteng.
“Kegiatan ini dipandang sangat perlu sebagai upaya mendukung salah satu kewajiban Pemerintah Daerah,” ungkap Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden saat membuka kegiatan di Aula Kantor BPBPK Kalteng, baru baru ini.
Adapun workshop dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 15-17 Mei 2023, dengan menghadirkan fasilitator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemateri dari Perangkat Daerah teknis lingkup Pemprov Kalteng.
Dilaporkan turut hadir dalam workshop tersebut, unsur Dinas/Instansi Pemerintah Provinsi dan juga Kabupaten/Kota, TNI, Polri, Akademisi, Media.
--page
Kemudian, Non-Governmental Organization (NGO)/Lembaga/Penggiat Kebencanaan, Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB), serta Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan BPBPK Provinsi Kalteng. (HERMAWAN DP/J)









