PEMERINTAH Kota Banjarmasin menghentikan sementara pe­nambahan izin pen­dirian toko modern Alfamart dan Indomaret.

Keputusan itu merupakan hasil rapat antara Wakil Wali Ko­ta Hermansyah dengan ja­jaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarma­sin.


“Kita sudah melakukan ra­pat bersama, intinya intruksi kepada Dinas Perdagangan dan Perindrustrian agar me­nye­top dulu izin bagi Alfamart dan Indomaret yang ba­ru,” ujar Wakil Wali Kota ke­pada wartawan seusai meng­hadiri Rapat Paripurana di gedung DPRD Banjarma­sin, Senin (21/3/2016).


Selain menghentikan pe­nam­bahan izin, pemkot juga tengah mengevaluasi perizin­an yang sudah diberikan ke­pa­da Alfamart dan Indoma­ret. Terutama tentang kese­suai­an peraturan.


“Jangan sampai kita yang tun­duk dengan mereka, tapi me­reka yang harus tunduk de­ngan peraturan daerah ki­ta,” tegasnya.


Ia menyatakan, di antara per­aturan yang harus dipatu­hi pengelola dua minimarket itu ialah tentang jarak deng­an pasar tradisional, yang mi­­nimal 500 meter.


“Nah, apakah keberadaan mi­nimarket yang menjamur di daerah kita ini sudah sesu­ai dengan Perda kita, itu yang kita evaluasi nantinya,” tu­tur Hermansyah.


Di samping itu, pemkot ju­­ga akan mengevaluasi apa­kah para ritel tersebut sudah mem­berikan tempat bagi pro­­­duk usaha kecil dan me­ne­­ngah (UKM).


“Kalau memang tidak sesu­ai, akan kita ambil tindakan te­gas. Sebab kalau tidak begi­tu buat apa kita lakukan eva­lua­si,” sebutnya.


Perbaiki tata kelola


Wakil Wali Kota melanjut­kan, kebijakan itu dikeluar­kan untuk memperbaiki ta­ta kelola usaha pertokoan mo­dern. Sehingga keberadaannya harus ditertibkan untuk kebaikan prekonomian ma­sya­rakat.


“Kita bukan ingin mela­rang bagi investasi toko mo­dern yang bertarap nasional di dae­rah ini, tapi memperbaiki ta­ta kelolanya dengan baik, su­paya sesuai dengan peratur­an daerah yang sudah disepakati pemangku dae­rah ini,” tegasnya.


Sebab, sesuai dengan amanah Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, telah disepakati soal jarak antarkedua pusat bis­nis itu.


Selain itu, ujar dia, pemberi­an izin toko modern wajib mem­perhatikan kepadatan dan perkembangan pen­du­duk, perkembangan permu­kim­an baru, arus lalu lintas, ketersediaan infrastruktur, ser­ta keberadaan pasar tradi­sio­­­nal dan warung/toko yang lebih ke­cil di wi­layah sekitar­nya.


“Sekarang kita akan liat, apakah pertokoan modern yang ada di Kota Banjarmasin sudah sesuai dengan aturan atau belum,” pungkas Wakil Wali Kota. (Ant/B-3)