PEMERINTAH Kota Banjarmasin menghentikan sementara penambahan izin pendirian toko modern Alfamart dan Indomaret.
Keputusan itu merupakan hasil rapat antara Wakil Wali Kota Hermansyah dengan jajaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin.
“Kita sudah melakukan rapat bersama, intinya intruksi kepada Dinas Perdagangan dan Perindrustrian agar menyetop dulu izin bagi Alfamart dan Indomaret yang baru,” ujar Wakil Wali Kota kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Paripurana di gedung DPRD Banjarmasin, Senin (21/3/2016).
Selain menghentikan penambahan izin, pemkot juga tengah mengevaluasi perizinan yang sudah diberikan kepada Alfamart dan Indomaret. Terutama tentang kesesuaian peraturan.
“Jangan sampai kita yang tunduk dengan mereka, tapi mereka yang harus tunduk dengan peraturan daerah kita,” tegasnya.
Ia menyatakan, di antara peraturan yang harus dipatuhi pengelola dua minimarket itu ialah tentang jarak dengan pasar tradisional, yang minimal 500 meter.
“Nah, apakah keberadaan minimarket yang menjamur di daerah kita ini sudah sesuai dengan Perda kita, itu yang kita evaluasi nantinya,” tutur Hermansyah.
Di samping itu, pemkot juga akan mengevaluasi apakah para ritel tersebut sudah memberikan tempat bagi produk usaha kecil dan menengah (UKM).
“Kalau memang tidak sesuai, akan kita ambil tindakan tegas. Sebab kalau tidak begitu buat apa kita lakukan evaluasi,” sebutnya.
Perbaiki tata kelola
Wakil Wali Kota melanjutkan, kebijakan itu dikeluarkan untuk memperbaiki tata kelola usaha pertokoan modern. Sehingga keberadaannya harus ditertibkan untuk kebaikan prekonomian masyarakat.
“Kita bukan ingin melarang bagi investasi toko modern yang bertarap nasional di daerah ini, tapi memperbaiki tata kelolanya dengan baik, supaya sesuai dengan peraturan daerah yang sudah disepakati pemangku daerah ini,” tegasnya.
Sebab, sesuai dengan amanah Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, telah disepakati soal jarak antarkedua pusat bisnis itu.
Selain itu, ujar dia, pemberian izin toko modern wajib memperhatikan kepadatan dan perkembangan penduduk, perkembangan permukiman baru, arus lalu lintas, ketersediaan infrastruktur, serta keberadaan pasar tradisional dan warung/toko yang lebih kecil di wilayah sekitarnya.
“Sekarang kita akan liat, apakah pertokoan modern yang ada di Kota Banjarmasin sudah sesuai dengan aturan atau belum,” pungkas Wakil Wali Kota. (Ant/B-3)








