PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengklaim telah menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

“Pada Maret 2022 lalu, semua Disdukcapil di Kalimantan Tengah telah berhasil melakukan penerapan SIAK terpusat,” ungkap Kepala Disdukcapil Kalteng Saiful saat sosialisasi di Aula Eka Hapakat, baru baru ini.

Saiful menjelaskan penerapan SIAK merupakan salah satu program yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil.

Ia mengatakan berdasarkan data yang ada jumlah penduduk di Provinsi Kalteng pada saat ini sebanyak 2,7 juta Jiwa, penduduk yang sudah wajib KTP 1,9 juta Jiwa, dengan capaian penduduk yang sudah rekam atau yang memiliki KTP sebanyak 1,8 juta Jiwa (95,19 persen).

“Hal ini tentunya harus dikejar sampai mencapai target nasional (99,02 persen) yaitu masih tersisa 93 ribu Jiwa (3,83 persen),” imbuhnya.

--page

Saiful berharap kegiatan sosialisasi terkait Informasi Pengelolaan Adminduk dapat dijadikan sebagai pembinaan penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Sekaligus pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan, sehingga target nasional tersebut dapat dicapai. (HERMAWAN DP/H)