PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wahyu terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu terancam 7 tahun penjara. Ia juga dituntut dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana surat dakwaan kedua, dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal Undang - Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Rabu 17 Mei 2023

Dalam dakwaan Jaksa, Petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kamar tahanan Polresta Palangka Raya dan menemukan 2 paket shabu dalam bungkus rokok di kantong celana pendek terdakwa pada Agustus 2021 .

Mereka juga menemukan alat hisap shabu dan handphone yang digunakan terdakwa untuk menghubungi Andi. Terdakwa mengakui memesan sabu dan hasil tes urine terdakwa positif mengandung Zat Metamfetamina.

Dalam dakwaan, Wahyu mengaku meminjam handphone Wawan dan memesan sabu dari Andi seharga Rp 600 ribu dan Andi diberi upah Rp 100 ribu.

Cara terdakwa menyerahkan pakaian kotor terdakwa kepada Sdr. ANDI yang didalam pakaian kotor sudah terdakwa selipkan uang sebesar Rp. 600.000.

Pada 29 Juli 2021 sekira pukul 14.00 wib, ada petugas jaga tahanan memanggil terdakwa karena ada titipan makanan dari Andi yang mana saat itu terdakwa terima makanan berupa mie instan, kue, dan snack kentang.

Rerdakwa mebuka snack kentang saat itu didalamnya sudah tersedia 1 paket shabu pesanan.  Pada 31 Juli 2021 sekira pukul 08.30 wib saat itu terdakwa kembali meminjam handphone milik Wawan untuk menghubungi Andi dengan rencana memesan sabu kembali dengan cara yang sama namun Andi tidak bisa bertemu. terdakwa secara langsung.

Untuk mengelabui petugas Wahyu menitipkan pakaian kotor kepada petugas jaga agar diberikan kepada Andi.

--page

Petugas jaga tidak mengetahui sama sekali jika di dalam pakaian kotor tersebut terdapat uang sebesar Rp. 600.000,- untuk membeli sabu. Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa merasa terkejut dikarenakan beberapa petugas kepolisian langsung masuk ke dalam ruang tahanan untuk memeriksa dan menggeledah kamar tahanan terdakwa. petugas menemukan 2 paket shabu didalam bungkus rokok yang terdakwa simpan di dalam kantong celana pendek jens milik terdakwa. Setelah ditimbang sabu tersebut memiliki berat bersih 0,23gram.

Wahyu dibawa ke ruang pemeriksaan dan ditunjukkan bungkus snack kripik kentang yang didalamnya berisi 1 (satu) paket shabu yang menurut petugas piket jaga itu adalah makanan pesanan terdakwa dari orang yang tak dikenal, dan terdakwapun mengakui bahwa benar terdakwa ada memesan shabu kepada Andi sehari sebelumnya. (APRIANDO/R)