PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Petugas Gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Personel dari Kepolisian Resor (Polres) Kobar, sejak Kamis, 11 Mei 2023 telah melakukan penjagaan dan pengendalian kendaraan angkutan yang ingin melintas di jalan Ahmad Saleh ruas jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama (Kolam).

Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Angkutan, Daniel Parlindungan Manurung menyampaikan, bahwa selama penjagaan dan pengendalian di Pos Bundaran Tudung Saji, sampai dengan hari ini Selasa, 16 Mei 2023 kemarin, ditemukan kendaraan angkutan roda 6 dan lebih yang masih ingin melintas.

"Kendaraan angkutan roda 6 atau lebih yang ingin melintas tersebut, oleh petugas diarahkan dan dialihkan untuk melewati jalan Trans Kalimantan ruas Pangkalan Bun – Lamandau," ujarnya, Rabu, 17 Mei 2023.

Pengalihan arus lalu lintas bagi kendaraan Roda 6, merupakan tindak lanjut kesepakatan rapat koordinasi pembatasan beban lalu lintas kendaraan angkutan, yang akan melewati di jalan Ahmad Saleh, di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kobar.

Jadi, saat rapat disepakati untuk dilakukan pembatasan dan pengendalian terhadap kendaraan angkutan yang ingin melintas di jalan Ahmad Saleh.

"Untuk kendaraan angkutan roda 6 atau lebih, dilarang melintas di jalan Ahmad Saleh, karena ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam tersebut dilakukan perbaikan di beberapa titik lokasi, sampai dengan tanggal 11 Juli 2023," terang Daniel.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, dalam upaya mengendalikan dan mengatur agar kendaraan angkutan roda 6 atau lebih tersebut tidak melewati jalan Ahmad Saleh selama proses perbaikan jalan, personel Dishub Kobar bersama personel dari Polres Kobar melakukan penjagaan dan pengendalian.

Penjagaan dan pengendalian tersebut dilakukan pada pintu/ akses masuk jalan Ahmad Saleh ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam.

--page

Dari arah Pangkalan Bun dilakukan penjagaan di Pos Bundaran Tudung Saji oleh Personel Dishub dan Polres Kobar, dan dari arah Kolam dilakukan penjagaan oleh Personel dari Polsek Kolam.

Sebelum pelaksanaan pekerjaan perbaikan jalan, juga telah diterbitkan surat Bupati Kotawaringin Barat nomor : 500.11/648/DISHUB.Angkutan perihal pengendalian angkutan roda 6 atau lebih.

"Personel Dishub Kobar juga melaksanakan sosialisasi dilapangan, serta menyampaikan pemberitahuan melalui media sosial," pungkasnya. (DANANG/R)