BORNEONEWS, Palangka Raya - Gerakan Almamater Provinsi Kalimantan Tengah melakukan aksi damai menolak UU Cipta Kerja dan RUU Omnibus Kesehatan, di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Koordinator Lapangan Gerakan Almamater Kalteng, Agung Sesar menyampaikan, ada delapan tuntutan yang ingin pihaknya sampaikan secara langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Kalteng H Wiyatno,
Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, karena merupakan tindakan inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat sesuai Putusan MK No.91/PUU-XVII/2020.
Kedua, mendesak DPR-RI untuk menghentikan proses pembahasan RU Kesehatan (Omnibus Law) oleh Panitia Kerja Komisi IX DPR-RI dan tidak melanjutkan kedalam pembahasan tingkat I, serta kembali mengkaji RUU Kesehatan karena tidak berpihak kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.
Ketiga, memberikan kepastian hukum yang konkret kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya. Keempat, mendesak Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) untuk membebaskan warga Desa Kinjil yang ditangkap atas tuduhan dari PT. Bumitama Gumajaya Abadi.
Kelima, mendesak Pemerintah untuk segera mengevaluasi izin PT. Bumitama Gunajaya Abadi yang beroperasi di Desa Kinjil.Keenam, mendesak Pemerintah untuk menghentikan proses hukum aktivis hak asasi manusia, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
--page
Ketujuh, mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang Proyek Food Estate yang berada di Kalimantan Tengah. Kedelapan, mendesak DPR-RI untuk mencabut Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami akan terus menindaklanjuti setiap harinya terkait tuntutan yang telah disampaikan," pungkasnya. (PATHUR/J)









