BORNEONEWS,Pulang Pisau - Kapolres Pulang Pisau Polda, AKBP Mada Ramadita mengungkapkan, ada beberapa kasus yang mengalami peningkatan dan salah satunya ialah kasus persetubuhan yang masih mendominasi dibanding dengan kasus kriminalitas lainnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa penyebab yang membuat kasus persetubuhan ini kian meningkat. Hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap pergaulan anak.
"Akibatnya tingkat kenakalan remaja tidak bisa dielakan hingga sering terjadi persetubuhan dan pemerkosaan anak dibawah umur," ucapnya.
Menurutnya, kasus persetubuhan bisa terungkap setelah adanya pelaporan dari korban meski awalnya bermula dari kedua pasangan tersebut menjalin ikatan asmara atau suka-suka.
"Pada kenyataannya saat masalah terjadi, pihak keluarga maupun kerabat yang tidak terima dan merasa dirugikan sehingga menempuh jalur hukum," jelasnya.
--page
Ia menambahkan, terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (Perlinak) Nomor 23 Tahun 2002, tentunya untuk mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak sebagai upaya untuk memberikan efek jera.
Ia mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak wanita dibawah umur, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak. Sebab, saat ini dengan tingkat kemajuan teknologi yang berkembang pesat seperti media sosial yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
"Di dalam sosial media tidak hanya hal yang positif saja, bahkan bahkan juga banyak saat ini konten-konten yang berbau negatif. Saya imbau kembali, agar para orang tua lebih ketat mengawasi pergaulan serta aktifitas anak saat bermedsos," tutupnya. (M PRADILA KANDI/Y)









