PUTUSAN Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Palangka Raya yang menolak pemohonan 994 buruh perkebunan PT Bumihutani Lestari (PT BHL) dianggap tak mewakili keadilan. Buruh BHL mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


“Kita sedang mempersiapkan pengajuan kasasi atas putusan PHI Palangka Raya. Kita melihat hakim tidak melindungi hak rakyat, tidak mewakili keadilan dan putusan bahkan telah diketahui sebelum dibacakan,” kata kuasa hukum buruh, Indriyanto, di Palangka Raya, Senin (21/03/2016).


Perwakilan buruh Ekro Mojra mengungkapkan, pihaknya juga akan mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan. Adapun sebagai tergugat yakni Direksi PT BHL, kemudian Direktur Utama Rajawali Grup Peter Sondakh.


Sebagai turut tergugat buruh menyeret Menteri Tenaga Kerja, Presiden, Badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk hak asasi manusia dan organisasi buruh internasional. “Sebagai turut tergugat kita bawa Metnaker, Presiden, UNCHR (United Nations Commission on Human Rights) dan ILO (International Labour Organisation),” kata Ekro.


Permohonan PMH itu kata Ekro adalah buntut tindakan represif pihak perusahaan. Dimana sekitar 800 buruh yang masih berada di barak perkebunan diusir. Padahal kata dia, putusan PHI belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih dilakukan upaya kasasi.


Sementara pihak tergugat sengaja dibawa dalam permohonan itu agar sampai ke telinga internasional. “Supaya dunia tahu bahwa di Kalteng hak buruh dan hak asasi mereka tidak dihormati,” tukas Ekro.


Ekro juga menunjukan surat Direkri PT BHL Nomor 29/BHL-AM/PHT/III/2016 tentang penyelesaian hak terakhir, yang memuat buruh yang menggugat diberi tenggang sampai 19 Maret 2016 untuk meninggalkan barak perusahaan.


Sementara itu melalui releasenya, Humas PT BHL Kelik Prakoso menyampaikan, sesuai putusan PHI hubungan antara perusahaan dan buruh yang mengajukan gugatan resmi berakhir. “Pengadilan menyatakan mogok kerja yang dilakukan sekitar bulan September 2015 sebagai mogok kerja yang tidak sah, dan hubungan kerja dengan para penggugat telah berakhir efektif sejak tanggal 9 September 2015,” paparnya. (CA/B-10)