PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - M Nur alias amat terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika terancam 7 tahun penjara. Pria ini juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membayar denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Kamis, 18 Mei 2023

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada 11 Desember 2022, sekitar jam 06.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh salab mengenai pemesanan 1 paket shabu seberat 3 gram seharga Rp. 6 juta.

Sekitar jam 07.00 WIB, saudara Salab (DPO) mengantarkan paket shabu pesanan ke rumah terdakwa dan ia membayar uang sebesar Rp. 6 juta sebagai pembayaran transaksi.

M. Nur membagi paket shabu tersebut menjadi 12 paket dengan harga yang bervariasi. Iaberhasil menjual 1 paket sabu seharga Rp. 350.000 kepada seseorang yang tidak dikenal.

Sekitar jam 15.30 WIB, terdakwa diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berdasarkan laporan dari masyarakat tentang kegiatan penjualan saabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Dalam penggeledahan rumah terdakwa, ditemukan 11 paket shabu, uang tunai sebesar Rp. 300.000,-, plastik klip, sendok sabu, timbangan digital, dan handphone. Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--page

Berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, sampel yang ditemukan adalah metamfetamin (shabu) dengan berat bersih 2,49 gram. (APRIANDO/r)