BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pada Pileg 2024 nanti ada 4 partai politik di Kabupaten Pulang Pisau yang tidak bisa mengikuti kontestasi pemilu, karena tak mengajukan bakal calon anggota legislatig.
"Dari 18 parpol ada 4 parpol yang tidak mengajukan bakal Caleg yakni Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Umat," ucap Yuliana, Sabtu 18 Mei 2023.
Sementara itu ada 2 partai politik yang mengajukan angka maksimal untuk bakal calon legislatif yaitu 25 orang. "Dua partai politik itu adalah Partai Gelora dan Hanura," katanya.
Partai Hanura hanya mengajukan 7 Balon Legislatif untuk daerah pemilih I dan II, sedangkan Partai Gelora hanya mengajukan 9 balon Legislatif untuk daerah pemilih I dan II.
Yuliana menyebut tidak ada masalah bila partai politik mengajukan bakal calon tidak maksimal, karena tidak ada syarat minimal, sehingga KPU tetap melanjutkan sesuai tahapan.
Yuliana menambahkan tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas pencalonan dan hasil verifikasi nanti akan disampaikan kembali oleh KPU ke partai politik. ( M PRADILA KANDI/R)









