PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasca Dicabutnya status darurat Covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) awal Mei 2023 kemarin. Pemerintah Indonesia pun mengambil langkah tindak lanjut dengan membahas lebih lanjut terkait penyesuaian syarat perjalanan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, perlu ada beberapa pertimbangan bagi Indonesia untuk merelaksasi aturan perjalanan. Pasalnya, Indonesia kini tengah bersiap untuk menghadapi kegiatan haji tahun 2023.

“Kami juga belum bisa langsung merelaksasi syarat perjalanan sampai dengan saat ini. Artinya, syarat perjalanan di Indonesia, baik untuk dalam dan luar negeri sampai saat ini belum berubah. Jadi, sedang dalam pembahasan. Nanti akan ada penyesuaian bila sudah siap,” kata Wiku.

Wiku menegaskan, regulasi perjalanan, khususnya perjalanan luar negeri itu tergantung dari kebijakan masing-masing negara, dimana setiap negara mempunyai pertimbangan sendiri. Sehingga, WHO pun tidak memiliki kewenangan untuk mengatur regulasi perjalanan di tiap negara.

“Regulasi itu yang mengatur masing-masing negara, sehingga bisa berbeda antar negara, termasuk Indonesia. Jadi tidak bisa serta merta berubah langsung, karena WHO juga tidak bisa mengatur langsung tiap negara, paling cuma mengimbau,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Kamis 18 Mei 2023 kasus konfirmasi Covid-19 bertambah tiga kasus, diantaranya Barito Utara dua kasus dan Kotawaringin Barat satu kasus.

--page

Pasien sembuh bertambah empat orang, yakni Pulang Pisau dua orang, Kapuas satu orang, dan Barito Utara satu orang. Sedangkan jumlah pasien meninggal dunia tidak mengalami penambahan. (HERMAWAN DP/J)